Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penghapusan larangan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama (judex factie).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP sepakat untuk menghapus Pasal 293 ayat (3) yang sebelumnya membatasi kewenangan MA dalam memutus kasasi.
"Jadi sekarang tidak ada lagi larangan bagi MA untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/7/2025).
Pasal Kontroversial Dihapus
Pasal yang kini resmi dihapus berbunyi:
"Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie."
Penghapusan ini memberikan ruang bagi MA untuk menjatuhkan vonis lebih berat apabila dalam pertimbangannya terdapat alasan hukum yang kuat, meskipun MA tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap fakta persidangan seperti di tingkat pertama.
Wamenkumham Menolak, Tapi Tak Diakomodasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebelumnya menolak penghapusan pasal tersebut. Menurutnya, karena MA tidak hadir dalam proses persidangan secara langsung, maka logika keadilan seharusnya membatasi kewenangan MA untuk memperberat hukuman.
"MA tidak hadir di persidangan, maka logikanya sulit untuk menaikkan hukuman," ujar Eddy dalam rapat Panja.
Namun pandangan Eddy tidak menjadi mayoritas. DPR dan pemerintah sepakat memberikan kewenangan lebih besar kepada MA, dengan dalih memperkuat fleksibilitas sistem hukum pidana nasional dan merespons dinamika praktik peradilan.
Pro dan Kontra Mencuat
Penghapusan ini memicu pro dan kontra. Di satu sisi, hal ini dianggap memperkuat peran MA dalam menjaga integritas dan kepastian hukum. Di sisi lain, sejumlah ahli hukum dan pegiat HAM mengingatkan risiko ketidakadilan karena MA tidak memiliki akses langsung terhadap pembuktian faktual di persidangan awal.
Namun Komisi III DPR menegaskan bahwa putusan MA tetap akan berbasis pada dokumen resmi dan pertimbangan hukum dari proses sebelumnya.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.