Jokowi Respons Santai Klaim JK: “Saya Orang Kampung, Bukan Siapa-Siapa”
SOLO Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali menyinggung perannya dalam perjalanan politik Joko Widodo hingga menja
POLITIK
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap jaksa yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tetap dibutuhkan, namun harus diberikan dengan batasan tegas untuk mencegah potensi impunitas.
Hal ini disampaikan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo, dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
"Perlindungan hukum bagi jaksa tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, tetapi harus dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law," ujar Rizkiansyah di hadapan majelis hakim MK.
Pasal Dipersoalkan dalam Tiga Perkara
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan saat ini tengah diuji dalam tiga perkara konstitusi sekaligus:
Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Agus Salim dan Agung Arafat Saputra)
Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani)
Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Harmoko dan Juanda)
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Namun, para pemohon menilai ketentuan itu berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum dan membuka celah kekebalan hukum (impunitas) bagi jaksa.
MA: Perlindungan Tanpa Batas Hambat Akuntabilitas
SOLO Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali menyinggung perannya dalam perjalanan politik Joko Widodo hingga menja
POLITIK
LANGKAT Kasus hukum yang menjerat seorang siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya berujung damai. L sebel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kegiatan Halal Bihalal Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) Sumatera Utara berujung ricuh pada Ming
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyoroti insiden ricuh dalam kegiatan halal bi halal alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
PERISTIWA
DEMAK Ratusan santri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi menu dalam program Makan Be
NASIONAL
JAKARTA Badan Legislasi DPR RI membahas penguatan kewenangan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam rancangan undangundang Satu Data In
NASIONAL
BATU BARA Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman depan lapas dengan penuh khidmat, yang diikuti oleh selu
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Bahasa Kemendikdasmen melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan buku di SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh, Senin, 20 April 20
PENDIDIKAN
TOBA SAMOSIR PT Indonesia Asahan Aluminium menyalurkan berbagai bantuan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di ka
NASIONAL
MALUKU TENGGARA Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus
HUKUM DAN KRIMINAL