PAN Usul RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah, Hindari Tarik Ulur Parpol
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar pembahasan Revisi UndangUndang Pemilu d
POLITIK
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap jaksa yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tetap dibutuhkan, namun harus diberikan dengan batasan tegas untuk mencegah potensi impunitas.
Hal ini disampaikan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo, dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
"Perlindungan hukum bagi jaksa tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, tetapi harus dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law," ujar Rizkiansyah di hadapan majelis hakim MK.
Pasal Dipersoalkan dalam Tiga Perkara
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan saat ini tengah diuji dalam tiga perkara konstitusi sekaligus:
Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Agus Salim dan Agung Arafat Saputra)
Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani)
Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Harmoko dan Juanda)
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Namun, para pemohon menilai ketentuan itu berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum dan membuka celah kekebalan hukum (impunitas) bagi jaksa.
MA: Perlindungan Tanpa Batas Hambat Akuntabilitas
Menurut Rizkiansyah, perlindungan tanpa pengecualian dalam Pasal 8 ayat (5) berisiko menghalangi penegakan hukum. Tidak adanya pembedaan antara tindakan jaksa dalam kapasitas resmi dan pribadi dinilai problematik.
"Dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif," ujarnya.
MA juga menilai bahwa perlindungan terhadap jaksa harus sejalan dengan perlindungan terhadap pejabat tinggi lain seperti hakim MK atau hakim agung, yang tunduk pada mekanisme lebih ketat, termasuk persetujuan presiden untuk penangkapan.
Pasal 27 UUD 1945 Jadi Landasan Kritis
Rizkiansyah menekankan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengatur kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jaksa tidak boleh lebih tinggi daripada profesi hukum lainnya, apalagi masyarakat biasa.
"Perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum," tegasnya.
Para pemohon mengajukan berbagai alternatif tafsir terhadap Pasal 8 ayat (5), termasuk pembatasan waktu pemberian izin oleh Jaksa Agung atau pengecualian untuk kasus tertangkap tangan dan adanya bukti permulaan yang cukup.*
(j006)
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar pembahasan Revisi UndangUndang Pemilu d
POLITIK
MEDAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Ke
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Japorman Saragih, mengajak seluruh kader dan fungsio
POLITIK
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa perubahan lanskap dunia kerja menuntut tenaga kerja memiliki komp
NASIONAL
ASAHAN Suasana haru, khidmat, dan penuh kebanggaan menyelimuti prosesi Wisuda Sarjana Angkatan keXXXV Institut Agama Islam Daar AlUluu
PENDIDIKAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyoroti secara tegas wacana pemekaran wilayah yang mencuat, khususnya yan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Wahyu Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor
PEMERINTAHAN