BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Warga Rambung Baru Tolak Konstatering Lahan oleh PT NMN: “Bukan di Sini Obyeknya”

Raman Krisna - Senin, 21 Juli 2025 20:44 WIB
Warga Rambung Baru Tolak Konstatering Lahan oleh PT NMN: “Bukan di Sini Obyeknya”
Aksi penolakan konstatering terhadap PN Lubukpakam atas sengketa lahan dengan PT NMN di Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (21/7/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Aksi ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan masyarakat adat dan korporasi, serta mendesak pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran dan kejelasan administratif.

Pemerintah setempat diharapkan turut bersikap adil dalam menyikapi konflik agraria yang berakar dari ketidakjelasan batas wilayah dan hak atas tanah.

Piman Tarigan menegaskan bahwa penolakan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, tetapi upaya membela hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

"Kami ingin keputusan pengadilan dijalankan sesuai obyek sebenarnya. Jangan sampai terjadi kesewenangan yang merugikan rakyat kecil," tutupnya.*

(km/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru