BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Terkait Kepemilikan Aset di Bandara Sibisa, Warga Sampaikan Sejumlah Permohonan kepada Pemerintah

Indra Saputra - Selasa, 22 Juli 2025 16:15 WIB
184 view
Terkait Kepemilikan Aset di Bandara Sibisa, Warga Sampaikan Sejumlah Permohonan kepada Pemerintah
Pemkab Toba memfasilitasi pertemuan antara warga pemilik lahan dan Kementerian Perhubungan pemilik aset Bandara Sibisa, di Kantor Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Selasa (22/7/2025). (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TOBA — Setelah melalui proses hukum panjang, sengketa lahan Bandara Sibisa di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, kini memasuki babak akhir dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba sebagai pihak tergugat.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Toba memfasilitasi pertemuan antara warga pemilik lahan dan Kementerian Perhubungan selaku pemilik aset Bandara Sibisa, yang digelar di Kantor Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Selasa (22/7/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, jajaran BPN Toba, dan perwakilan Kemenhub.

Dalam sosialisasi yang berlangsung, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian membacakan hasil putusan dari seluruh tahapan peradilan, mulai dari PTUN, PTTUN, kasasi hingga PK.

Ia menyampaikan bahwa pembangunan Bandara Sibisa akan terus berlanjut sesuai rencana.

Pemerintah mengimbau warga yang masih memiliki tanaman keras atau tegakan di lahan bandara agar segera menebangnya secara mandiri tanpa kompensasi, sedangkan untuk tanaman muda diberi toleransi hingga masa panen selesai.

Terkait bangunan milik warga yang berdiri di atas tanah bandara, pemerintah juga meminta agar segera dibongkar, merujuk pada surat pernyataan pembongkaran yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pemilik bangunan.

Namun, beberapa ahli waris menyatakan bahwa pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada pemerintah desa, bukan kepada otoritas Bandara Sibisa.

Adapun makam yang masih berada di dalam kawasan bandara akan tetap dibiarkan, dan pihak keluarga diberi akses untuk keperluan ziarah.

Meski proses hukum telah berakhir, warga menyampaikan sejumlah permohonan kemanusiaan.

Di antaranya adalah permintaan dana kerohiman untuk tanaman tegakan, bangunan, dan relokasi makam yang masuk dalam wilayah pembangunan bandara.

"Kami mohon dengan kerendahan hati, agar tanaman kami yang sudah tercatat di BPN dapat direalisasikan dalam bentuk bantuan," ujar perwakilan keluarga Pahala Sirait.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru