BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

RPJMD Tapanuli Selatan 2025–2029 Disahkan, Siap Jadi Arah Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

Mora Siregar - Senin, 28 Juli 2025 20:32 WIB
53 view
RPJMD Tapanuli Selatan 2025–2029 Disahkan, Siap Jadi Arah Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (28/7/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Rahmat Nasution. (foto: mora srgr/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (28/7/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Rahmat Nasution.

RPJMD ini menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan dan dirancang selaras dengan arah kebijakan nasional dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045. Dokumen ini memuat strategi pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif untuk mendorong transformasi Tapanuli Selatan yang lebih maju, sehat, cerdas, dan sejahtera.

Baca Juga:

Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, dalam pidatonya menyebut bahwa RPJMD ini merupakan dokumen strategis bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya.

"Visi besar kita adalah menjadikan Tapanuli Selatan sebagai daerah yang maju dan berkarakter unggul dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. RPJMD ini akan menjadi pijakan program dan kegiatan seluruh OPD selama lima tahun mendatang," ujarnya.

Baca Juga:

Gus Irawan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen DPRD—mulai dari Badan Pembentukan Perda, komisi-komisi, hingga fraksi—atas kontribusi dan kolaborasinya dalam penyusunan RPJMD ini.

RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan seperti konsultasi publik, harmonisasi dengan dokumen perencanaan provinsi dan nasional, serta disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Tapsel berhasil menuntaskan penyusunan hingga pengesahan RPJMD sebelum batas waktu 20 Agustus 2025, sesuai dengan amanat Pasal 71 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa keterlambatan dapat berdampak pada pemotongan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan.

Dalam sambutannya, Gus Irawan juga menekankan bahwa pembangunan bukan hanya menjadi tugas pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

"Kolaborasi dan pengawasan menjadi kunci agar visi besar ini dapat diwujudkan dan manfaat pembangunan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga, para pimpinan OPD, camat, kepala bagian, dan jajaran Pemkab Tapsel lainnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru