BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Pemkab Samosir Hentikan Pembangunan Gedung Tanpa Izin di Pangururan

- Rabu, 30 Juli 2025 15:01 WIB
Pemkab Samosir Hentikan Pembangunan Gedung Tanpa Izin di Pangururan
pembangunan sebuah gedung tanpa izin di Jalan Raya Simanindo KM 5,5 Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, dihentikan.(foto: mistar.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah gedung di Jalan Raya Simanindo KM 5,5, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan. Penghentian dilakukan karena bangunan tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pantauan media di lokasi, tampak spanduk peringatan yang dipasang oleh Pemkab Samosir dengan keterangan bahwa pembangunan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menegaskan bahwa seluruh pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.

"Dalam aturan yang berlaku, PBG wajib dimiliki sebelum memulai proses pembangunan," ujar Pilippi pada Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, bangunan tanpa PBG dianggap melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.

Pemkab Samosir juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan terkait perizinan bangunan untuk menghindari sanksi yang lebih berat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian pembangunan tersebut.*

(ms/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru