BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

MK Tolak Gugatan Pembubaran Kompolnas: Tidak Melanggar Konstitusi

- Rabu, 30 Juli 2025 16:55 WIB
MK Tolak Gugatan Pembubaran Kompolnas: Tidak Melanggar Konstitusi
mahkamah konstitusi (foto : sip law firm)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian konstitusionalitas terkait keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diajukan dalam perkara Nomor 103/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon II dan III ditolak seluruhnya.

"Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Para pemohon berpendapat bahwa pembentukan Kompolnas tidak dibatasi oleh UU dan fungsinya dalam mengawasi Polri tidak berjalan maksimal. Namun, MK berpendapat bahwa keberadaan Kompolnas bukan inkonstitusional meski tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945.

"Inkonsitusionalitas lembaga tidak bisa diukur dari tidak maksimalnya kinerja lembaga tersebut. Kompolnas dibentuk berdasarkan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan bertentangan dengan UUD."

Ia juga menambahkan, jika terdapat kekurangan dalam kinerja atau tata kelola lembaga seperti Kompolnas, solusi yang tepat adalah perbaikan internal, bukan pembubaran melalui uji materi.

"Evaluasi kinerja dan perbaikan tata kelola adalah langkah yang lebih tepat, bukan membubarkannya lewat pengujian norma," ujarnya.

Guntur juga menjawab dalil pemohon yang mempersoalkan dasar hukum pembentukan Kompolnas yang berasal dari Keputusan Presiden (Keppres), bukan undang-undang.

"Bentuk peraturan seperti Keppres adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk UU, sesuai dengan materi substansi lembaga tersebut," imbuh Guntur.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa Kompolnas tetap sah secara konstitusional dan tidak dapat dibubarkan hanya karena alasan fungsional atau kinerja yang dianggap kurang maksimal oleh pemohon.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru