PADANG SIDIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bagian dari agenda rutin untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan kota.
Dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kegiatan ini menyasar berbagai wilayah, seperti Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Tenggara, dan Batunadua, dengan sasaran penertiban spanduk liar, kandang ternak sapi, serta pondok/gubuk tertutup di kafe dan rumah makan.
Uraian Giat:
Penertiban Spanduk Liar dan Baliho Rusak
Di Jalan Merdeka (Kelurahan Siborang) dan Jalan H.T. Rizal Nurdin (Kelurahan Sihitang), tim Satpol PP mencopot spanduk dan baliho yang rusak, melintang di atas jalan, atau dipasang di fasilitas umum. Tindakan ini merujuk pada Perwal No. 10 Tahun 2018 dan Perwal sebelumnya yang mengatur tata cara pemasangan reklame.
Pengawasan Kandang Sapi di Huta Lombang
Tim juga meninjau ulang kandang sapi milik warga bernama Ponimin yang sebelumnya sudah ditindak. Peninjauan memastikan tidak ada penumpukan limbah, tidak menimbulkan bau menyengat, serta meminimalisir keluhan warga. Hasilnya, kandang dinilai masih patuh terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2005.
Penertiban Pondok dan Kafe di A.H. Nasution
Satpol PP menemukan pondok/gubuk pada beberapa rumah makan dan kafe yang tertutup melebihi batas 30 cm, melanggar Perwal No. 23 Tahun 2011. Penutup pondok langsung dicopot, dan pemilik usaha diimbau agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.