BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Langkah Humanis Kejari Badung: Resmikan Hak Perwalian 5 Anak & Salurkan Bantuan Sosial

Fira - Rabu, 30 Juli 2025 21:08 WIB
114 view
Langkah Humanis Kejari Badung: Resmikan Hak Perwalian 5 Anak & Salurkan Bantuan Sosial
Kejaksaan Negeri Badung,Tetapkan Hak Perwalian 5 Anak dan Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan(foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG - Kejaksaan Negeri Badung, Bali, mencetak sejarah dengan menyerahkan penetapan hak perwalian kepada lima anak yatim piatu yang diasuh oleh Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak. Kegiatan mulia ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Badung, dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejari Badung, serta dihadiri oleh pejabat daerah dan unsur penegak hukum lainnya.

Selain penyerahan dokumen perwalian, dilakukan pula penyerahan bantuan sembako kepada kedua yayasan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang kurang beruntung.

Program ini merupakan terobosan pertama di Bali yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Badung. Program ini lahir dari kepedulian terhadap banyaknya anak yatim piatu yang tidak bisa mengakses pendidikan karena tidak memiliki wali sah secara hukum.

Baca Juga:

Kepastian hukum perwalian ini memungkinkan anak-anak untuk:

Mendapat akses pendidikan formal

Baca Juga:

Terdaftar secara administratif

Dilindungi hak-haknya oleh negara melalui perwakilan hukum

Lima Anak Telah Ditetapkan Hak Perwaliannya oleh PN Denpasar:

Kei Miracle – Penetapan No. 374/Pdt.P/2025/PN Dps (10 Juli 2025)

Matthew Otthield Ramirez Purba – No. 375/Pdt.P/2025/PN Dps (10 Juni 2025)

Rafael Hardy Angelo Konkase – No. 376/Pdt.P/2025/PN Dps (4 Juli 2025)

Febri Christiani Nanotek – No. 377/Pdt.P/2025/PN Dps (4 Juli 2025)

Mario Kurniawan – No. 378/Pdt.P/2025/PN Dps (10 Juni 2025)

Kegiatan ini berlandaskan pada:

Peraturan Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021

Fungsi sosial Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara

Kolaborasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Badung

Kejaksaan berkomitmen menjalankan fungsi beyond prosecution, yaitu menjadi pelindung masyarakat yang rentan secara hukum, termasuk anak-anak tanpa wali.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia, tak terkecuali yang berada dalam panti asuhan, mendapatkan hak pendidikannya secara sah dan terlindungi. Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menuntut, tetapi juga untuk melindungi."

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Kejati Bali juga menyerahkan paket sembako kepada dua yayasan:

Panti Asuhan Benih Harapan

Yayasan Sahabat Anak

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Pemkab Badung, DPRD, Polres, Dandim, dan berbagai pihak dari instansi penegak hukum dan akademisi.

Langkah Kejaksaan Negeri Badung ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada masyarakat rentan, khususnya anak-anak yatim piatu di Indonesia.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru