Ada Apa di Disdik Batu Bara? Tiga Kabid Kompak Mengundurkan Diri
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp280.000.000 kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, sebagai bagian dari eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana.
Penyerahan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5, dan diserahkan langsung oleh Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung selaku jaksa eksekutor, didampingi oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejari Badung kepada I Wayan Suyasa, S.Sos., Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama.
Acara ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. (Kajati Bali), Wakajati, pejabat Kejati Bali, unsur Pemkab Badung, DPRD, TNI/Polri, dan tokoh akademisi.
Bukti Pemulihan Kerugian Negara
Pengembalian uang ini merupakan bagian dari implementasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps, di mana I Wayan Mardiana divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1.106.026.340. Sementara rekannya, I Nyoman Arya Dana, divonis 1 tahun penjara.
Dalam sambutannya, Kejari Badung menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian negara serta memastikan hak dasar masyarakat, khususnya akses air bersih, kembali terpenuhi.
Dampak Nyata Bagi Masyarakat
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan distribusi air bersih yang seharusnya menjadi hak warga Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sebagai wilayah dataran tinggi, desa ini selama bertahun-tahun mengalami krisis air bersih, bahkan berdampak pada sektor pariwisata lokal.
Kondisi ini diperparah dengan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar dan mengganggu distribusi air bersih ke warga dan pelaku usaha.
Kejari Badung menekankan bahwa penyediaan air bersih adalah kebutuhan pokok masyarakat yang harus dijaga. Penegakan hukum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI 2024–2029, khususnya dalam memperkuat sektor air sebagai bagian dari swasembada nasional.
Komitmen Terhadap Kepentingan Publik
Kejaksaan Agung melalui arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga terus menekankan pendekatan penegakan hukum yang berpihak kepada kepentingan publik, dengan mengedepankan pemulihan fungsi layanan dasar yang terganggu akibat korupsi.
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL