BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Satpol PP Kota Padangsidimpuan Gelar Giat Rutin Penegakan Perda di Tiga Kecamatan

Ronald Harahap - Kamis, 31 Juli 2025 16:05 WIB
101 view
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Gelar Giat Rutin Penegakan Perda di Tiga Kecamatan
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda, Kamis (31/7/2025) (foto: pol pp kota padangsidempuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda, Kamis (31/7/2025), di sejumlah titik strategis di Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Perda Nomor 10 Tahun 2005, Perda Nomor 01 Tahun 2024, dan Perwal Nomor 10 Tahun 2018.

Lokasi Pelaksanaan Giat:

Baca Juga:

Kecamatan Padangsidimpuan Selatan: Jln. Danau Toba (Kel. Wek V), Jln. Melati (Kel. Ujung Padang), Jln. B.M. Muda (Kel. Silandit), dan Jln. Bakti Abri 2 (Kel. Padangmatinggi)

Kecamatan Padangsidimpuan Utara: Pasar Inpres Sadabuan (Kel. Sadabuan)

Baca Juga:

Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua: Jln. H. Dahlan Lubis (Desa Pudun Jae)

Uraian Kegiatan:

Penertiban PKL

Tim Satpol PP melakukan koordinasi dengan Lurah Wek V, Kepling, dan Bhabinkamtibmas terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempel di tembok Asrama Putri St. Anna. Proses penertiban berlangsung persuasif dan pemilik lapak bersedia membongkar sendiri lapaknya.

Penertiban Spanduk Tak Sesuai Aturan

Penertiban dilakukan di beberapa titik, termasuk Jln. Melati, Jln. B.M. Muda, dan Jln. H. Dahlan Lubis. Spanduk yang melintang di badan jalan diturunkan sesuai Perwal Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 20 huruf D angka 5.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru