Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANGSIDIMPUAN - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda, Kamis (31/7/2025), di sejumlah titik strategis di Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Perda Nomor 10 Tahun 2005, Perda Nomor 01 Tahun 2024, dan Perwal Nomor 10 Tahun 2018.
Lokasi Pelaksanaan Giat:
Kecamatan Padangsidimpuan Selatan: Jln. Danau Toba (Kel. Wek V), Jln. Melati (Kel. Ujung Padang), Jln. B.M. Muda (Kel. Silandit), dan Jln. Bakti Abri 2 (Kel. Padangmatinggi)
Kecamatan Padangsidimpuan Utara: Pasar Inpres Sadabuan (Kel. Sadabuan)
Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua: Jln. H. Dahlan Lubis (Desa Pudun Jae)
Uraian Kegiatan:
Penertiban PKL
Tim Satpol PP melakukan koordinasi dengan Lurah Wek V, Kepling, dan Bhabinkamtibmas terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempel di tembok Asrama Putri St. Anna. Proses penertiban berlangsung persuasif dan pemilik lapak bersedia membongkar sendiri lapaknya.
Penertiban Spanduk Tak Sesuai Aturan
Penertiban dilakukan di beberapa titik, termasuk Jln. Melati, Jln. B.M. Muda, dan Jln. H. Dahlan Lubis. Spanduk yang melintang di badan jalan diturunkan sesuai Perwal Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 20 huruf D angka 5.
Koordinasi Pembongkaran Kios Liar di Pasar Inpres Sadabuan
Kabid PPUD melakukan koordinasi lanjutan dengan Kepala Pasar terkait kios liar yang sebelumnya telah diberikan himbauan. Proses pembongkaran akan dilakukan bertahap sesuai prosedur: Himbauan 1, 2, dan 3, sebelum diterbitkan Surat Perintah Pembongkaran Paksa.
Pengawasan Pemeliharaan Ternak
Tim Gakda juga meninjau kandang ternak milik warga di Jln. Bakti Abri 2. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran, Satpol PP tetap menghimbau pemilik ternak untuk menjaga kebersihan dan mengelola limbah dengan membuat septic tank agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan.
Apel dan Koordinasi Lapangan
Kegiatan dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako 55. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Tujuan Kegiatan:
Menegakkan Perda dan Perwal
Mengurangi pelanggaran di lapangan
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Situasi:
Pelaksanaan tugas berlangsung aman dan terkendali.
Kunci Berita:
Peristiwa: Giat Rutin Penegakan Perda oleh Satpol PP
Tanggal: Kamis, 31 Juli 2025
Lokasi: Wilayah Kota Padangsidimpuan (3 kecamatan)
Dasar hukum: PP 16/2018, Permendagri 16/2023, Perda 10/2005, Perda 01/2024, Perwal 10/2018
Isu utama: Penertiban PKL, spanduk, kios liar, pemeliharaan ternak
Tokoh terkait: Kasatpol PP, Kabid PPUD, Lurah, Bhabinkamtibmas, Kepala Pasar
Kondisi lapangan: Aman, tertib, responsif
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.