Bantuan Sosial Tidak Merata Jadi Masalah Baru Era Prabowo-Gibran, Pengangguran Jadi PR Terbesar
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA –Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, mendapat kritik keras dari masyarakat setelah videonya yang mengolok-olok pedagang es teh di sebuah pengajian viral di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah tampak merendahkan seorang pedagang es teh yang hadir dalam acara pengajian, dan hal ini menuai kecaman dari netizen. Banyak warganet menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Gus Miftah tidak mencerminkan perilaku seorang tokoh agama yang seharusnya menjaga sikap dan menghargai martabat sesama.
Kritikan semakin meluas mengingat Gus Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang kerukunan beragama, yang berarti dia diharapkan menjadi contoh teladan dalam berinteraksi dengan masyarakat, terutama dalam hal toleransi dan penghormatan terhadap sesama. Warganet pun mendesak agar Presiden Prabowo segera mencopot jabatan Gus Miftah menyusul kontroversi tersebut.
“Tidak ada pantas-pantasnya seorang yang merendahkan martabat manusia yang lain diberikan kekuasaan tertinggi untuk mengurus isu toleransi. Digaji mahal pakai APBN, tapi malah menghinakan rakyat yang menggaji. Tak punya malu! PECAT,” tulis Kalis Mardiasih, seorang aktivis perempuan dan penulis buku, melalui media sosial.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6, yang mengatur mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat setingkat menteri akan diberikan kepada Gus Miftah.
Berdasarkan ketentuan itu, Gus Miftah berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, ditambah dengan tunjangan sebesar Rp13.608.000, sehingga total gaji yang diterimanya mencapai Rp18.648.000 per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas, serta fasilitas kesehatan yang diberikan kepada pejabat setingkat menteri selama menjabat.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan bagi Menteri Negara dan pejabat setingkat menteri, Gus Miftah juga berhak memperoleh berbagai fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya. Selain itu, para pejabat tinggi ini juga mendapatkan fasilitas kesehatan, termasuk pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi apabila mengalami sakit atau kecelakaan selama menjabat.
Kontroversi yang melibatkan Gus Miftah ini menyisakan pertanyaan mengenai tanggung jawab moral seorang pejabat negara yang mengemban tugas penting di bidang kerukunan beragama dan toleransi. Masyarakat berharap agar tindakan dan sikap Gus Miftah lebih mencerminkan nilai-nilai yang diemban dalam jabatannya, seiring dengan besar harapan rakyat yang telah memilih dan menggaji pejabat-pejabat negara.
(N/014)
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA
PIDIE JAYA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Re
PERTANIAN AGRIBISNIS
TAPTENG Pascabencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 25 November 2025 lalu,
PENDIDIKAN
PEKANBARU Seorang oknum Bhayangkari di Pekanbaru, Riau, inisial CN (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga milia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tid
NASIONAL
BATAM Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton melal
HUKUM DAN KRIMINAL