BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Publik Desak Pemecatan Gus Miftah, Begini Rincian Gaji Bulanan yang Diterimanya Sebagai Utusan Khusus Presiden

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 05:17 WIB
74 view
Publik Desak Pemecatan Gus Miftah, Begini Rincian Gaji Bulanan yang Diterimanya Sebagai Utusan Khusus Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, mendapat kritik keras dari masyarakat setelah videonya yang mengolok-olok pedagang es teh di sebuah pengajian viral di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah tampak merendahkan seorang pedagang es teh yang hadir dalam acara pengajian, dan hal ini menuai kecaman dari netizen. Banyak warganet menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Gus Miftah tidak mencerminkan perilaku seorang tokoh agama yang seharusnya menjaga sikap dan menghargai martabat sesama.

Kritikan semakin meluas mengingat Gus Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang kerukunan beragama, yang berarti dia diharapkan menjadi contoh teladan dalam berinteraksi dengan masyarakat, terutama dalam hal toleransi dan penghormatan terhadap sesama. Warganet pun mendesak agar Presiden Prabowo segera mencopot jabatan Gus Miftah menyusul kontroversi tersebut.

“Tidak ada pantas-pantasnya seorang yang merendahkan martabat manusia yang lain diberikan kekuasaan tertinggi untuk mengurus isu toleransi. Digaji mahal pakai APBN, tapi malah menghinakan rakyat yang menggaji. Tak punya malu! PECAT,” tulis Kalis Mardiasih, seorang aktivis perempuan dan penulis buku, melalui media sosial.

Baca Juga:

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6, yang mengatur mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat setingkat menteri akan diberikan kepada Gus Miftah.

Berdasarkan ketentuan itu, Gus Miftah berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, ditambah dengan tunjangan sebesar Rp13.608.000, sehingga total gaji yang diterimanya mencapai Rp18.648.000 per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas, serta fasilitas kesehatan yang diberikan kepada pejabat setingkat menteri selama menjabat.

Baca Juga:

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan bagi Menteri Negara dan pejabat setingkat menteri, Gus Miftah juga berhak memperoleh berbagai fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya. Selain itu, para pejabat tinggi ini juga mendapatkan fasilitas kesehatan, termasuk pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi apabila mengalami sakit atau kecelakaan selama menjabat.

Kontroversi yang melibatkan Gus Miftah ini menyisakan pertanyaan mengenai tanggung jawab moral seorang pejabat negara yang mengemban tugas penting di bidang kerukunan beragama dan toleransi. Masyarakat berharap agar tindakan dan sikap Gus Miftah lebih mencerminkan nilai-nilai yang diemban dalam jabatannya, seiring dengan besar harapan rakyat yang telah memilih dan menggaji pejabat-pejabat negara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini