PATI – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat direncanakan naik hingga 250 persen.
Keputusan tersebut diambil menyusul gelombang protes yang muncul dari masyarakat Pati, serta teguran langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Melalui pernyataan resmi yang dikutip dari akun Instagram @pemkabpati_, Sudewo menegaskan bahwa tarif PBB-P2 akan kembali ke besaran yang berlaku pada tahun 2024.
"Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknis pengembalian ini akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa," jelas Sudewo.
Lebih lanjut, Sudewo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong dalam membangun Kabupaten Pati.
Meski demikian, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyatakan ketidakpuasan dan berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Koordinator Lapangan Teguh Istiyanto menegaskan bahwa aksi tersebut tetap akan dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar Sudewo lengser dari jabatan bupati.
"Kami tetap akan demo dan penuhi Alun-Alun Pati pada 13 Agustus. Target kami adalah menurunkan Sudewo dari jabatannya," ujar Teguh.
Teguh menilai kenaikan tarif PBB-P2 ini bertentangan dengan janji kampanye Sudewo yang tidak akan membebani warga dengan kenaikan pajak.
Selain itu, Teguh menuding pemerintahan Sudewo tidak pro-rakyat dan penuh kesombongan.
Di sisi lain, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 sebenarnya merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tiga tahun sekali.
Ia menyatakan bahwa NJOP di Kabupaten Pati sudah tidak mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir, terakhir kali pada 2011.