4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
JAKARTA Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan percobaan pembunuhan bere
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memberikan teguran langsung kepada Bupati Pati, Sudewo, terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai hingga 250 persen.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025), Mendagri mengungkapkan bahwa ia telah menghubungi langsung Bupati Pati serta Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk meminta klarifikasi atas mekanisme penetapan tarif pajak tersebut.
"Saya langsung telepon Pak Bupati Pati dan Pak Gubernur. Saya tanyakan, apakah kebijakan tersebut sudah melalui mekanisme yang tepat dan sudah diperhitungkan dampaknya kepada masyarakat?" ujar Tito.
Usai mendapatkan teguran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, Bupati Pati diketahui telah mencabut kebijakan kenaikan PBB tersebut.
Tito menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan telaah terhadap peraturan terkait nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif PBB yang ditetapkan di daerah.
"Peraturan daerah itu memang bersifat umum dan disusun bersama DPRD. Namun, penentuan angka NJOP dan PBB itu merupakan kewenangan kepala daerah (bupati/wali kota) dengan konsultasi dan pengawasan dari gubernur," jelasnya.
Karena hal itu tidak sampai pada level kementerian, Kemendagri menilai penting untuk memperketat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat.
Mendagri menyampaikan bahwa siang ini pihaknya akan menggelar pertemuan daring bersama seluruh kepala daerah untuk memetakan daerah-daerah yang juga mengalami kenaikan PBB secara signifikan.
"Setiap kebijakan daerah yang menyangkut fiskal, seperti pajak dan retribusi, harus disertai proses sosialisasi serta analisis terhadap kemampuan ekonomi masyarakat," tegas Tito.
Sebelumnya, pada Rabu (13/8), ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kota Pati sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan PBB.
Massa menyampaikan tuntutan agar Bupati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam aksi tersebut, situasi sempat memanas hingga terjadi ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan, yang akhirnya berujung pada tindakan represif untuk mengendalikan situasi.
JAKARTA Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan percobaan pembunuhan bere
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi langkah hukum yang ditempuh Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan anak muda dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dalam satu panggung untuk bercerita tentang Indonesia melalui film
ENTERTAINMENT
BATU BARA Aksi tawuran yang diduga melibatkan sejumlah remaja kembali terjadi di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indonesia dengan menggelar
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua pegawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perumda Tirtanadi menghadirkan sejumlah kebijakan baru untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan air bersih. Kebijakan it
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengerahkan personel kepolisia
NASIONAL
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, gembong narkoba yang menjadi buronan sejak November 2025. MR ditan
HUKUM DAN KRIMINAL