BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025

Kharisman Gea - Rabu, 03 September 2025 08:41 WIB
Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025
Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025 (foto : kharisman gea/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lotu, Nias Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pendopo Kabupaten Nias Utara, pada Selasa, 2 September 2025.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keberadaan ormas sebagai jembatan aspirasi masyarakat dan penjaga kestabilan sosial.

"Organisasi sangat penting sebagai penyampai dan penyalur aspirasi masyarakat kita, serta menjaga kestabilan sosial di tengah-tengah masyarakat," ujar Yusman Zega.

Pemahaman Regulasi Ormas Diperkuat

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni dari Polres Nias Polda Sumut dan TNI Kodim 0213/Nias, yang memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi perundang-undangan yang mengatur keberadaan dan aktivitas Ormas.

1. Narasumber dari Polres Nias

AKP Narson Waruwu, S.I.P, selaku Kasat Binmas, menyampaikan landasan hukum yang relevan dalam pembinaan Ormas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru