Lotu, Nias Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pendopo Kabupaten Nias Utara, pada Selasa, 2 September 2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keberadaan ormas sebagai jembatan aspirasi masyarakat dan penjaga kestabilan sosial.
"Organisasi sangat penting sebagai penyampai dan penyalur aspirasi masyarakat kita, serta menjaga kestabilan sosial di tengah-tengah masyarakat," ujar Yusman Zega.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni dari Polres Nias Polda Sumut dan TNI Kodim 0213/Nias, yang memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi perundang-undangan yang mengatur keberadaan dan aktivitas Ormas.
1. Narasumber dari Polres Nias
AKP Narson Waruwu, S.I.P, selaku Kasat Binmas, menyampaikan landasan hukum yang relevan dalam pembinaan Ormas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan