Pengawasan & pembinaan pelaku usaha transportasi daring.
Penggunaan label resmi "Kreta Bali Smita".
Penerapan pelatihan budaya, etika pelayanan, dan keselamatan bagi driver pariwisata.
Gubernur menyarankan agar istilah "kompetensi" dihapuskan, karena saat ini belum tersedia LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang menaungi sertifikasi driver pariwisata. Sebagai gantinya, pelatihan dari Dinas Perhubungan Provinsi akan dilakukan secara berkala.
Selain membahas Raperda ASKP, Gubernur Koster juga menyampaikan pentingnya Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk:
Memperkuat PPID di seluruh OPD.
Menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang cepat dan akurat.
Menguatkan literasi informasi dan penggunaan teknologi informasi.
Memastikan hak penyandang disabilitas dalam akses informasi.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyebut Raperda ASKP sebagai respons konkret atas aspirasi para driver lokal. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses pembentukan regulasi ini agar hasilnya berpihak kepada rakyat, adil, dan berkualitas.*