BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Wagub Bali Hadiri Penyampaian Pandangan DPRD atas Dua Raperda Strategis KIP dan ASKP

Fira - Senin, 15 September 2025 16:34 WIB
Wagub Bali Hadiri Penyampaian Pandangan DPRD atas Dua Raperda Strategis KIP dan ASKP
Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, (paling kiri) menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9/2025).

Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan DPRD Provinsi Bali atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).

Pandangan fraksi terhadap Raperda KIP disampaikan oleh Ni Made Sumiati, S.H., yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Baca Juga:
Ia menyebut, Raperda ini disusun untuk menjamin akses terhadap informasi yang cepat, tepat, mudah, valid, dan inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.

DPRD juga menyambut baik tanggapan Gubernur Bali yang mendorong penguatan kelembagaan Komisi Informasi Daerah, peningkatan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, serta perlunya pedoman etika digital dan perlindungan di ruang siber.

"Transparansi adalah fondasi tata kelola yang baik. Raperda ini diharapkan menjadi pilar penting dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di Bali," ujar Sumiati.

Sementara itu, tanggapan terhadap Raperda ASKP dibacakan oleh I Nyoman Suyasa, S.T., yang menekankan pentingnya regulasi dalam mengatur layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi.

Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, serta mengoptimalkan peran pelaku usaha lokal dalam industri transportasi pariwisata.

Suyasa menyebut, Raperda ASKP mengatur sejumlah persyaratan teknis dan administratif, antara lain:

- Kewajiban pengemudi memiliki KTP Bali

- Kepemilikan izin operasional yang sah

- Sertifikat kompetensi pengemudi

- Penggunaan label resmi "Kreta Bali Smita"

- Penetapan tarif batas atas dan bawah

- Pengaturan kuota kendaraan berbasis zonasi pariwisata

"Regulasi ini hadir untuk menciptakan sistem transportasi pariwisata berbasis digital yang tertib, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal," kata Suyasa.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan optimisme bahwa kedua Raperda strategis tersebut akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Ini adalah langkah maju dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus menata ekosistem transportasi digital yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan daerah," ujarnya.

Rapat juga dihadiri oleh para anggota DPRD Bali, pimpinan fraksi, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Kedua Raperda ini diharapkan segera rampung dalam waktu dekat agar implementasi kebijakan dapat segera berjalan sesuai harapan publik.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Bali Salurkan Bantuan untuk Personel Terdampak Banjir: Wujud Kepedulian dan Solidaritas
Gubernur Bali Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Banjir Bandang
Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi Sanur Bali, Resmikan Forum Penegakan Hukum Regional
Penyidik Polda Sumut Fokus Dalami Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan: Stop Komersialisasi Lahan Produktif di Bali
Bersatu Selesaikan Sampah Pasca Banjir, Gubernur Koster Ajak Semua Pihak Fokus Bersihkan Lingkungan Terdampak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru