Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar, Tegakkan Perda dan Perwal demi Keindahan Kota
- Senin, 15 September 2025 17:04 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat penertiban spanduk dan banner yang melanggar aturan pemasangan reklame di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (15/9/2025). (Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Kecamatan Padangsidimpuan Selatan: Jl. Imam Bonjol (Kel. Wek V), Jl. Tapian Nauli dan Jl. Mawar (Kel. Ujung Padang)
- Kecamatan Padangsidimpuan Utara: Jl. Arif Rahman Hakim (Kel. Bincar), Simpang Lampu Merah Jl. Merdeka (Kel. Sadabuan)
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 19 vertikal banner iklan GADAI ditemukan melanggar aturan dan langsung diamankan ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.Kabid PPUD Satpol PPPadangsidimpuan yang memimpin langsung kegiatan ini menegaskan bahwa penegakan aturan reklame bukan hanya menyasar pada penertiban visual, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan pelanggaran Perda yang kerap terjadi di wilayah kota.
"Penertiban ini merupakan langkah konkrit untuk memastikan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Kami juga mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang reklame sesuai prosedur dan memiliki izin resmi," tegasnya.Kabid PPUD Satpol PPPadangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala, serta mendapat dukungan dari masyarakat yang menginginkan kota lebih tertata.
Satpol PPPadangsidimpuan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari implementasi tugas dan fungsi mereka dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.*