BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar, Tegakkan Perda dan Perwal demi Keindahan Kota

- Senin, 15 September 2025 17:04 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar, Tegakkan Perda dan Perwal demi Keindahan Kota
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat penertiban spanduk dan banner yang melanggar aturan pemasangan reklame di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (15/9/2025). (Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin (15/9/2025).

Kegiatan ini fokus pada penertiban spanduk dan banner yang melanggar aturan pemasangan reklame di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pelaksanaan apel dan doa bersama di Mako 55.

Baca Juga:
Setelah itu, tim yang terdiri dari ASN dan personel Tim Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) bergerak ke berbagai lokasi di dua kecamatan, yakni Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Utara.

Dalam operasi tersebut, tim menurunkan puluhan spanduk dan banner yang dipasang melintang di atas badan jalan, diikatkan pada tiang-tiang telepon, serta dipasang tanpa izin resmi, yang dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.

Kegiatan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perwal Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur teknis perhitungan tarif dan tata cara pemasangan reklame.

Secara khusus, Pasal 20 huruf D angka 5 menegaskan larangan pemasangan spanduk/banner yang melintang di badan jalan dan merusak tatanan visual kota.

Beberapa lokasi yang menjadi titik penertiban antara lain:

- Kecamatan Padangsidimpuan Selatan: Jl. Imam Bonjol (Kel. Wek V), Jl. Tapian Nauli dan Jl. Mawar (Kel. Ujung Padang)

- Kecamatan Padangsidimpuan Utara: Jl. Arif Rahman Hakim (Kel. Bincar), Simpang Lampu Merah Jl. Merdeka (Kel. Sadabuan)

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 19 vertikal banner iklan GADAI ditemukan melanggar aturan dan langsung diamankan ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.

Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan yang memimpin langsung kegiatan ini menegaskan bahwa penegakan aturan reklame bukan hanya menyasar pada penertiban visual, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan pelanggaran Perda yang kerap terjadi di wilayah kota.

"Penertiban ini merupakan langkah konkrit untuk memastikan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Kami juga mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang reklame sesuai prosedur dan memiliki izin resmi," tegasnya.

Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala, serta mendapat dukungan dari masyarakat yang menginginkan kota lebih tertata.

Satpol PP Padangsidimpuan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari implementasi tugas dan fungsi mereka dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Bali Hadiri Penyampaian Pandangan DPRD atas Dua Raperda Strategis KIP dan ASKP
Harga Cabai Merah di Padangsidimpuan Masih Belum Stabil, Tembus Rp70.500 per Kg
Wagub Rano Karno Ingin Jakarta Miliki 'Pamong Budaya' Seperti Pecalang Bali
Dilanda Cemburu, Pria Beristri Siram Kekasih Gelap dan Anaknya dengan Air Keras di Padangsidimpuan
Eks Ketua MA Nepal Dilantik Jadi Perdana Menteri Sementara, Perempuan Pertama Pimpin Negara Usai Kerusuhan
Presiden Prabowo Bertolak ke Qatar, Tunjukkan Dukungan Langsung Pasca-Serangan Israel ke Doha
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru