Dinas PMD Kabupaten Nias Utara menggelar rapat bersama Camat Lahewa Timur, Pemerintah Desa Meafu, dan pengelola TK Harazaki di ruang rapat kantor Dinas PMD Nias Utara, Senin (15/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
NIAS UTARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara menggelar rapat bersama Camat Lahewa Timur, Pemerintah Desa Meafu, dan pengelola TK Harazaki di ruang rapat kantor Dinas PMDNias Utara, Senin (15/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas PMDNias Utara, Sukemi Harefa, SE., M.IP. Dalam arahannya, Sukemi menegaskan pentingnya penyajian data yang akurat terkait keberadaan dan pengelolaan TK Harazaki di Desa Meafu.
Camat Lahewa Timur, Iman Syukur Zalukhu, SE., menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk mendukung operasional TK Harazaki harus disesuaikan dengan APBDes. "Apabila TK tidak lagi aktif pada Tahun Anggaran 2025, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke rekening desa dan menjadi Silpa," ujarnya.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Meafu, Syukur Setia Gea, S.Pd., mengungkapkan bahwa TK Harazaki telah beroperasi sejak tahun 2021 hingga 31 Agustus 2024. Namun pada tahun 2025, anggaran Dana Desa untuk mendukung TK tersebut belum lagi disalurkan.
Pengelola TK Harazaki, Mediyus Mendrofa, menegaskan bahwa pengelolaan sebelumnya telah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.