BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Dua ASN Pemkab Deli Serdang Dipecat karena Mangkir Lebih dari Tiga Bulan

Abyadi Siregar - Rabu, 17 September 2025 17:29 WIB
Dua ASN Pemkab Deli Serdang Dipecat karena Mangkir Lebih dari Tiga Bulan
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9). (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami pastikan tidak ada lagi manipulasi data atau pembuatan penilaian fiktif. Jika ada kesulitan, ASN bisa berkonsultasi langsung dengan BKPSDM," tambahnya.

Bupati juga mengungkapkan adanya kasus pembatalan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dasar yang diduga terkait praktik pungutan sebesar Rp20 juta.

"Calon Plt tersebut dibatalkan SK-nya karena terindikasi bayar-membayar untuk jabatan. Saat ini kasus ini sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti," tegas Bupati.

Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar dalam pengangkatan jabatan ASN.

"Kami tidak main-main soal ini. Proses pengangkatan harus berjalan bersih tanpa ada pungutan apa pun," pungkasnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PCO Resmi Berubah Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Gantikan Hasan Nasbi
Cuma Main Game Fruit Fantasy, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp155.000!
Dekatkan Pelayanan ke Warga, Pemkab Simalungun Tetapkan 6 Kecamatan sebagai Pilot Project Adminduk
KPK Akui iPhone Koruptor Sulit Ditembus, Bahkan FBI Pernah Gagal
Seluruh ASN Pemprov Sumut Diimbau Tingkatkan Kesadaran TBC, Bobby Nasution: Jadi Agen Perubahan
BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Akan Gandeng Kementerian Terkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru