JAKARTA, – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan perlindungan hukum bagi para ahli yang menghadapi risiko gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena memberikan keterangan dalam kasus lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, peran ahli sangat penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan agar pengawasan dan tindakan hukum berdasar pada kaidah ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Kami paham para ahli berada di garis depan. Karena itu, kami memastikan perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LH Nomor 10 Tahun 2024," ujar Hanif, Sabtu, di Jakarta.
SLAPP merupakan gugatan strategis yang bertujuan mengintimidasi atau menekan kritik dengan membebani biaya proses hukum. KLH/BPLH telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menilai kelayakan perlindungan bagi ahli yang menghadapi gugatan tersebut.
Hingga kini, dua ahli telah ditetapkan sebagai Pejuang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Menteri, yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum represif terhadap mereka.Menteri Hanif menambahkan, peningkatan kapasitas institusi dan personel KLH/BPLH serta pengembangan sistem informasi pengawasan lingkungan sangat diperlukan.
Sistem ini diharapkan meningkatkan efektivitas pemantauan, memperluas akses data, dan memperkuat interoperabilitas antar-lembaga dalam penegakan hukum lingkungan.