MEDAN— Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution, kembali menjadi sorotan usai mengambil langkah kontroversial yang melibatkan Provinsi Aceh.
Setelah sempat memicu polemik terkait wacana pengalihan empat pulau dari Aceh ke wilayah administrasi Sumut, kali ini Bobby menggelar razia terhadap kendaraan berpelat BL (kode wilayah Aceh) di Kabupaten Langkat, Sumut.
Razia tersebut terjadi pada Sabtu (27/9) di kawasan Simpang Tiga Namo Unggas, Kecamatan Tangkahan.
Dalam kegiatan itu, Bobby menghentikan sebuah truk berpelat BL dan menegaskan bahwa seluruh kendaraan milik perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Sumut wajib menggunakan pelatkendaraan lokal, yaitu BK atau BB.
"Kami ingin memastikan bahwa pajak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Sumut. Kalau perusahaannya memang di Aceh, silakan pakai BL. Tapi kalau berdomisili di Sumut, pajaknya harus masuk Sumut juga," kata Bobby dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Ia juga menegaskan bahwa razia ini bukan bentuk diskriminasi terhadap kendaraan asal Aceh, melainkan bagian dari sosialisasi aturan baru yang akan diterapkan secara penuh mulai 2026.
Langkah Bobby tersebut segera mendapat tanggapan dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Tokoh yang akrab disapa Mualem itu menyatakan pihaknya tidak akan bereaksi berlebihan.
"Hana peu peduli tat, tanyoe tenang mantong (Tidak perlu ditanggapi, kita tenang saja)," ujar Mualem, Selasa (30/9).
Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut lebih merugikan pihak Sumut sendiri.
"Ta kira nyan angin berlalu, kicauan burung, yang merugikan dia sendiri (Kita anggap itu angin berlalu, kicauan burung, yang rugi dia sendiri)," tambahnya singkat.
Ini bukan kali pertama hubungan antara Sumut dan Aceh memanas sejak Bobby menjabat sebagai Gubernur.
Sebelumnya, wacana pengambilalihan empat pulau dari Aceh ke wilayah Sumut juga sempat menuai kecaman dari berbagai pihak di Aceh.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan bahwa kebijakan terkait kendaraan perusahaan murni bersifat administratif dan bertujuan untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor.
Rencananya, kebijakan pembatasan penggunaan pelatkendaraan luar Sumut untuk operasional perusahaan akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Januari 2026.*