BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Kafe dan Warung, Tegaskan Larangan Miras dan Hiburan Malam

Ronald Harahap - Kamis, 09 Oktober 2025 09:32 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Kafe dan Warung, Tegaskan Larangan Miras dan Hiburan Malam
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan Perwal terkait pendirian kafe, pondok, dan warung di sejumlah wilayah, Rabu (8/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pendirian kafe, pondok, dan warung di sejumlah wilayah, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) bersama personel Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa giat dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan minuman keras, serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung, dan objek wisata di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Tim Satpol PP menyasar sejumlah titik di wilayah Padangsidimpuan Batunadua dan Padangsidimpuan Tenggara, di antaranya:
- Jalan Jenderal Besar A. Haris Nasution, Desa Pudun Jae
- Labuhan Rasoki dan Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

Di lokasi tersebut, petugas memberikan surat himbauan tertulis kepada para pemilik kafe, pondok, gubuk, dan warung agar:
- Mengurus izin usaha secara resmi
- Tidak menjual minuman keras (miras)
- Tidak menyediakan wanita penghibur, terutama anak di bawah umur
- Mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku
- Melepas seluruh bentuk penutup atau sekat di pondok/kafe yang melanggar Perwal

"Kami meminta para pemilik kafe dan warung untuk segera melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban umum, mencegah potensi penyimpangan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025," jelas Kepala Satpol PP.

Kegiatan dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP Kota Padangsidimpuan sebelum tim bergerak ke lapangan.

Seluruh rangkaian pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.

"Situasi selama pelaksanaan tugas berjalan lancar, tanpa hambatan berarti. Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap ketaatan para pelaku usaha," tambahnya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP
- Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 07 Tahun 2005
- Perwal Nomor 23 Tahun 2011
- Surat Himbauan Nomor: 331.1/158/2025

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Satpol PP Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban, serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Taman "I Love Padangsidimpuan" Tak Terurus, Warga: Malu Kalau Dibiarkan Begitu Saja
Siapakah Rekan Oknum ASN di Bar Medan? Aktivis GEMMA PETA: Polres Padangsidimpuan Jangan Tutupi Identitas!
Polda Aceh Bongkar Jaringan Perdagangan Harimau Sumatera Terbongkar, Satu Pelaku Diciduk di Nagan Raya
OTT Oknum LSM, Polres Padangsidimpuan Banjir Ucapan Selamat Lewat Deretan Karangan Bunga
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan Kafe dan Warung Tak Berizin di Tor Simarsayang dan Jalan Baru
Mathrios Zulhidayat Pimpin Inspeksi Hunian, Wujudkan Komitmen Tanpa Kompromi di Lapas Padangsidimpuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru