BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Pondok Tak Sesuai Aturan

Ronald Harahap - Rabu, 15 Oktober 2025 15:23 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Pondok Tak Sesuai Aturan
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan penegakan Perda dan Perwal dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya, Selasa (14/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan oleh Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan, dan menyasar dua kecamatan utama, yakni Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Batunadua.

Tim Satpol PP terlebih dahulu menyisir kawasan Kelurahan Losung Batu dan Kelurahan Kantin, Jalan Merdeka, Padangsidimpuan Utara, untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) musiman serta pedagang buah yang berjualan di kiri dan kanan badan jalan.

Baca Juga:

Dalam pelaksanaannya, petugas menghimbau agar para pedagang tidak membuka lapak terlalu ke depan yang dapat mengganggu lalu lintas.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan demi menghindari potensi kecelakaan lalu lintas.

"Kami juga memperingatkan pedagang pecah belah agar tidak kembali menggelar lapaknya di hari berikutnya. Area tersebut merupakan jalur padat dan harus dijaga agar tetap tertib," ujar Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporannya.

Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, tepatnya di Desa Pudun Julu dan Pudun Jae.

Di sana, petugas melakukan pengawasan terhadap pondok-pondok di sekitar rumah makan, kafe, warung, dan objek wisata sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu pondok makan yang melanggar ketentuan dengan menggunakan penutup (terpal) melebihi batas tinggi 30 cm yang diperbolehkan.

Tim kemudian melakukan pencopotan terpal tersebut dan memberikan peringatan kepada pemilik agar mematuhi aturan yang telah disepakati sebelumnya bersama pihak desa.

"Penggunaan penutup yang tidak sesuai aturan dapat memicu tindakan yang mengarah pada asusila. Karena itu, ketegasan dalam penegakan Perwal ini sangat penting," tegas petugas di lapangan.

Masih dalam rangkaian kegiatan yang sama, Tim Satpol PP juga memberikan himbauan kepada PKL yang berjualan di depan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Konferensi APHK di Surabaya, Yusril Tekankan Hukum Perdata Harus Selaras Kebutuhan Masyarakat
Kepsek Dinonaktifkan, Wagub Banten Tekankan Pentingnya Kepala Sekolah Ciptakan Sekolah Aman
Kunjungan Perdana Surya Paloh ke Kemenhan, Disambut Hangat Sjafrie Sjamsoeddin
Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor, 1 Gram Nyaris Sentuh Rp 2,4 Juta!
Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Presiden Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru