
Kemendag Dorong Dialog Dagang Indonesia–Australia, Ekspor Kertas Naik 30 Persen
JAKARTA Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, bertemu dengan Direktur Regional Australia dan Selandia Baru Sorbent Group
EkonomiMEDAN – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dan abangnya, Iskandar Peranginangin, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2021.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Johan Dwi Junianto dalam sidang yang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.Baca Juga:
Tak hanya hukuman pidana pokok, JPU juga menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti sebesar Rp67 miliar lebih.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang.
Bila hasil lelang tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar Peranginangin dituntut membayar uang pengganti Rp7 miliar lebih, dengan ancaman subsider 2 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Dalam uraian tuntutan, JPU meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar:
- Pasal 12 huruf i jo Pasal 18
- Pasal 12 b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP
Adapun yang memberatkan, menurut jaksa, adalah bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan dan adanya tanggungan keluarga.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan dua pekan mendatang.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Terbit Rencana bersama Iskandar melakukan pengaturan proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, seperti:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Kelautan dan Perikanan
JAKARTA Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, bertemu dengan Direktur Regional Australia dan Selandia Baru Sorbent Group
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto genap berusia 74 tahun pada Jumat, 17 Oktober 2025. adsenseMomen spesial tersebut
PeristiwaJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan proyek Indonesia Financial Centre (IFC) yang direncanakan s
EkonomiJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan me
EkonomiJAKARTA Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamso
PolitikJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau melemah pada awal sesi perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (17/10/2025).
EkonomiJAKARTA Nilai tukar rupiah berpeluang menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat, 17 Oktober 2025. adsensePeng
EkonomiACEH Wakil Kepala Jasmani Kodam Iskandar Muda (Wakajasdam IM), Letkol Inf Ade Munandar, meninjau langsung pelaksanaan tes kesamaptaan jas
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak swasta dari sektor biro perjalanan haji dan umrah terkait dugaan prak
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti serius kasus meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatra Utara (Sumut) d
Hukum dan Kriminal