Tinjau Dampak Banjir di Padangtualang dan Tanjungpura, Gubernur Sumut Salurkan Sembako dan Air Bersih
LANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik terdampak banjir di Kecamata
PERISTIWA
MEDAN – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dan abangnya, Iskandar Peranginangin, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2021.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Johan Dwi Junianto dalam sidang yang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.Baca Juga:
Tak hanya hukuman pidana pokok, JPU juga menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti sebesar Rp67 miliar lebih.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang.
Bila hasil lelang tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar Peranginangin dituntut membayar uang pengganti Rp7 miliar lebih, dengan ancaman subsider 2 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Dalam uraian tuntutan, JPU meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar:
- Pasal 12 huruf i jo Pasal 18
- Pasal 12 b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP
Adapun yang memberatkan, menurut jaksa, adalah bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan dan adanya tanggungan keluarga.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan dua pekan mendatang.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Terbit Rencana bersama Iskandar melakukan pengaturan proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, seperti:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Kelautan dan Perikanan
LANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik terdampak banjir di Kecamata
PERISTIWA
BANDA ACEH Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta istri ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah pada Selasa (2/12/2025) me
PEMERINTAHAN
MALUKU UTARA Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nikel di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Indus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan bantuan kepada Indonesia terkait bencana banjir dan longsor yan
NASIONAL
JAKARTA Sebuah aksi demonstrasi akan digelar di wilayah Jakarta Pusat pada Sabtu (6/12/2025). Unjuk rasa tersebut akan berlangsung di de
PERISTIWA
MEDAN Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 terus menelan korban jiwa. Berdasarkan data Badan Nasional P
PERISTIWA
MEDAN DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara menyalurkan bantuan ratusan karung beras bagi warga terdampak banjir di Kecamatan M
NASIONAL
BATU BARA Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menunjukkan bahwa kreativitas dan ket
NASIONAL
DENPASAR Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ibu Putri Koster, menegaskan pentingnya percepatan sosial
PEMERINTAHAN
BADUNG Pulau Dewata kembali menjadi saksi pertemuan cendekiawan nasional. Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Musli
NASIONAL