Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Eks Kepala Satuan Kerja I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, berbelit dalam persidangan kasus suap PT Dalihan Natolu Grup.
Sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Dirut Rona Namora (RN), Rayhan Dulasmi, kembali digelar Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang kali ini, mantan Kepala Satuan Kerja I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut), Dicky Erlangga, tampil sebagai saksi dan mendapat sorotan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
JPU Rudi Dwiprastiono menyinggung perubahan keterangan Dicky yang dianggap tidak konsisten.
"Keterangan saudara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda-beda, dan kini di persidangan kembali berubah. Yang mana yang benar?" tanya Rudi dengan nada tegas.
Dicky mengaku menerima uang sebesar Rp980 juta dari terdakwa Akhirun Piliang selama periode 2024-2025.
Dari total tersebut, ia menyatakan telah menyerahkan Rp300 juta kepada Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Namun, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dakwaan jaksa yang menyebut nilai suap mencapai Rp1,675 miliar.
Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan bukti berupa catatan keuangan PT DNG yang telah disita untuk membuktikan nilai suap sebenarnya.
Meski demikian, Dicky tetap bersikukuh pada keterangan terakhirnya di BAP.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kemudian mengambil alih pemeriksaan dan mempertanyakan ketidaksesuaian keterangan Dicky dengan dokumen bendahara PT DNG, Mariam.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi lain, jumlah uang yang diterima Dicky sesuai dengan dakwaan jaksa.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.