Detil Foto Ijazah Diberondong Pertanyaan, Dokter Tifa Tanya Sepupu Jokowi: Kapan Beliau Berkumis?
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mencecar saksi Dumatno Budi Utomo mengenai kebiasaan Presiden ke7 RI Joko Widodo (
NASIONAL
MEDAN – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dan abangnya, Iskandar Peranginangin, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2021.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Johan Dwi Junianto dalam sidang yang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.Baca Juga:
Tak hanya hukuman pidana pokok, JPU juga menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti sebesar Rp67 miliar lebih.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang.
Bila hasil lelang tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar Peranginangin dituntut membayar uang pengganti Rp7 miliar lebih, dengan ancaman subsider 2 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Dalam uraian tuntutan, JPU meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar:
- Pasal 12 huruf i jo Pasal 18
- Pasal 12 b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP
Adapun yang memberatkan, menurut jaksa, adalah bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan dan adanya tanggungan keluarga.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan dua pekan mendatang.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Terbit Rencana bersama Iskandar melakukan pengaturan proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, seperti:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Kelautan dan Perikanan
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mencecar saksi Dumatno Budi Utomo mengenai kebiasaan Presiden ke7 RI Joko Widodo (
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons rencana Malaysia membawa isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mendorong p
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di wilayah terda
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 336 investor global meminta penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait langk
EKONOMI
BINJAI Polres Binjai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menertibkan 12 lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertimbangkan untuk melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dian Sandi Utama, saksi yang mengunggah foto yang disebut sebagai ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial X
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan Donny alias Donny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di
NASIONAL