BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Simulasi Biaya Pertanahan Kini Lebih Mudah, Cukup Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku!

Fira - Jumat, 17 Oktober 2025 16:55 WIB
Simulasi Biaya Pertanahan Kini Lebih Mudah, Cukup Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku!
Aplikasi Sentuh Tanahku. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan semakin memperkuat transparansi dan kemudahan pelayanan publik dengan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk menghitung estimasi biaya layanan pertanahan secara mandiri, sehingga mengurangi kebingungan saat mengurus dokumen pertanahan.

Melalui fitur "Info Layanan" pada aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap terkait berbagai jenis layanan pertanahan seperti jual beli, hibah, waris, roya, hingga lelang.

Baca Juga:

Selain itu, aplikasi juga menyediakan data mengenai persyaratan administrasi, estimasi waktu penyelesaian, serta simulasi biaya yang harus dibayarkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa meskipun aplikasi ini memberikan gambaran biaya layanan, biaya tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kedua komponen pajak ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat saat melakukan pembayaran di kantor pertanahan, sehingga kami berharap dengan aplikasi ini, masyarakat dapat lebih memahami rincian biaya sejak awal," ujarnya.

Masyarakat dapat dengan mudah melakukan simulasi biaya layanan pertanahan melalui aplikasi dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke aplikasi Sentuh Tanahku.
- Pilih menu "Info Layanan".
- Tentukan jenis layanan yang dibutuhkan, misalnya layanan pewarisan.
- Masukkan nilai tanah per meter persegi serta luas tanah sesuai data.
- Klik tombol "Hitung Biaya" untuk memperoleh estimasi biaya layanan.

Dengan digitalisasi pelayanan ini, Kantor Pertanahan Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai upaya memperoleh layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan pasti.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong efisiensi proses administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Tabanan.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Penjualan Tanah HGU PTPN-1, Kejagung Didesak Terbitkan Surat Perintah Stanvas di Seluruh Objek Perkara
Kasus SHM 682 Gegerkan Pekanbaru, Satgas Mafia Tanah Turun Tangan!
Gerakan “Palemahan Kedas”, Putri Koster Ajak Warga Bali Kelola Sampah Mulai dari Rumah
Sentuh Tanahku: Solusi Digital Cegah Antrean Panjang di Kantor Pertanahan Tabanan
Deretan Aplikasi Buatan Israel yang Populer Digunakan di Indonesia, Begini Cara Ceknya!
Bantuan Rp1 Miliar Lebih Disalurkan, Gubernur Koster: Agar Ekonomi Warga Bisa Pulih Kembali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru