BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Berobat Tanpa Cemas, Warga Sumut Kini Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

Abyadi Siregar - Senin, 20 Oktober 2025 19:39 WIB
Berobat Tanpa Cemas, Warga Sumut Kini Nikmati Layanan Kesehatan Gratis
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, mengungkapkan bahwa meskipun pada awal peluncuran terjadi lonjakan jumlah pasien saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Senin (20/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau Berobat Gratis Sumut Berkah yang diluncurkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, kini mulai berjalan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sejak dicanangkan, program ini langsung mendapat sambutan luas dan dimanfaatkan oleh warga di berbagai daerah di Sumut.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, mengungkapkan bahwa meskipun pada awal peluncuran terjadi lonjakan jumlah pasien, kondisi tersebut berhasil diatasi dengan cepat oleh fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:

"Alhamdulillah, Probis di Sumut berjalan dengan baik. Memang sempat terjadi lonjakan pasien seperti diprediksi Pak Gubernur, tapi berkat kerja sama dengan BPJS dan edukasi ke rumah sakit, layanan kini berjalan normal," ujar Faisal saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Senin (20/10/2025).

Faisal menegaskan, seluruh rumah sakit di Sumut diminta untuk tidak menolak pasien, terutama peserta kelas tiga. Berdasarkan kesepakatan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, setiap fasilitas layanan kesehatan harus menyediakan minimal 30% kamar untuk kelas tiga.

Jika kamar penuh, pasien bisa dirujuk ke kelas di atasnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah ada aturan dan kesepakatan. Kalau kamar kelas tiga penuh, bisa dialihkan ke kelas di atasnya. Tak ada alasan menolak pasien," jelasnya.

Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Pemprov Sumut telah menunjuk penanggung jawab di setiap rumah sakit yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pengawasan layanan.

Selain itu, proses administrasi bagi peserta baru diberikan kelonggaran waktu hingga 3 x 24 jam.

Demi menjaga kualitas layanan, Dinas Kesehatan juga membentuk tim pengendali mutu yang akan turun langsung jika terjadi pengaduan dari masyarakat.

Tim ini bertugas memediasi persoalan antara pasien dan tenaga kesehatan, serta memberi rekomendasi perbaikan layanan.

"Jika rumah sakit tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kami akan sarankan pemutusan kerja sama rumah sakit tersebut dengan BPJS," tegas Faisal.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru