BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Penertiban PKL dan Pengawasan Limbah Pabrik Tahu-Tempe di Padangsidimpuan, Satpol PP Bergerak Cepat

Ronald Harahap - Senin, 20 Oktober 2025 21:06 WIB
Penertiban PKL dan Pengawasan Limbah Pabrik Tahu-Tempe di Padangsidimpuan, Satpol PP Bergerak Cepat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan himbauan dan penertiban kepada pelaku usaha pabrik tahu dan tempe serta pedagang kaki lima (PKL) di beberapa kelurahan, Senin pagi.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan himbauan dan penertiban kepada pelaku usaha pabrik tahu dan tempe serta pedagang kaki lima (PKL) di beberapa kelurahan, Senin pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Nomor 600.4.4/54/DLH/2025 tanggal 10 Oktober 2025 terkait verifikasi dan monitoring pengaduan limbah cair dari pabrik tahu/tempe di Kelurahan Ujung Padang.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan jalan di Kelurahan Kantin dan sekitarnya, guna menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga:

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan memimpin langsung apel persiapan sebelum pelaksanaan kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB.

Tim yang terdiri dari Kabid PPUD, ASN, dan personil Tim GAKDA kemudian bergerak menuju lokasi-lokasi yang menjadi sasaran himbauan.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan beberapa pabrik tahu dan tempe yang masih dalam proses pengurusan izin usaha serta berbeda-beda dalam penanganan limbah cair:
- Usaha Tahu Tempe Pratiwi I milik Bapak Ari Aman diketahui membuang limbah langsung ke parit tanpa pengolahan.
- Usaha Tahu/Tempe D.A.D milik Munar Arianto sudah menggunakan safety tank dengan saringan.
- Usaha milik Mispan dan Irsan Hasibuan belum memiliki safety tank.
- Usaha pabrik tahu milik Abdi Nasution membuang limbah langsung ke selokan/parit tanpa pengolahan.

Satpol PP memberikan himbauan agar pelaku usaha segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengurusan izin dan pengolahan limbah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau metode penampungan sementara yang sesuai agar tidak mencemari lingkungan.

Selain itu, di Kelurahan Kantin, khususnya di Jalan Merdeka depan Komplek Sidimpuan City Walk dan kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Tim Satpol PP menghimbau PKL untuk memindahkan gerobak dan peralatan dagang ke area yang diperbolehkan.

Penertiban dilakukan secara persuasif untuk mencegah penyempitan jalan dan menghindari kemacetan, terutama di sekitar Simpang Wolter Mongonsidi.

Situasi pelaksanaan tugas berjalan aman dan terkendali dengan antusiasme dan kesadaran dari para pelaku usaha dan PKL yang menjadi sasaran himbauan.

Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP sebagai upaya penegakan ketertiban dan perlindungan lingkungan di wilayah Kota Padangsidimpuan.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gelar Aksi Donor Darah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan: Kami Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Keluarga yang Peduli
Jelang Hari Sumpah Pemuda dan HUT ke-66, Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Gelar Aksi Donor Darah
Langkah Serius Padangsidimpuan Perangi Narkoba: Pemko Resmikan Panti Rehabilitasi dan Kukuhkan Satgas
Mempertanyakan Grand Design Pemko Padangsidimpuan Dalam Menghadapi "Badai" Efisiensi Jilid II 2026?
DPRD Padangsidimpuan Gelar RDP Bersama Pedagang Pasar Sangkumpal Bonang, Ini Aspirasi yang Disampaikan
Kecewa Tak Ada Hiburan HUT Pemko, Emak-Emak Wek III Gelar Acara Sendiri untuk Anak-Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru