Mendagri Tito Karnavian: Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Tunjukkan Kemajuan Signifikan
JAKARTA Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera terus menunjukkan perkembangan positif. Menteri Dalam Neger
NASIONAL
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga yang independen dari intervensi politik maupun kekuasaan eksekutif.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat secara umum.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengawasan tidak dilakukan oleh lembaga bebas intervensi politik.Baca Juga:
MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen.
Selama masa transisi, norma pengawasan tetap berlaku, namun harus dimaknai sesuai tafsir MK, yaitu pengawasan dilakukan secara independen.
Menanggapi putusan ini, praktisi hukum IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menilai keputusan MK menjadi momentum penting bagi arah reformasi birokrasi.
"Putusan MK ini menegaskan kembali esensi pembentukan KASN dahulu, yakni memastikan netralitas dan profesionalitas ASN dijaga oleh lembaga yang tidak bisa diintervensi. Bila pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga non-independen, sistem merit hanya menjadi slogan administratif tanpa makna substantif," kata Agung.
Menurut Agung, sejak putusan dibacakan, fungsi pengawasan sistem merit tidak lagi dapat dijalankan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena lembaga tersebut bukan lembaga independen.
BKN hanya boleh menjalankan fungsi administratif dan pembinaan teknis kepegawaian, bukan pengawasan substantif terhadap sistem merit.
"Secara konstitusional, tafsir baru MK otomatis berlaku bagi semua lembaga negara, termasuk BKN, KemenPAN-RB, dan instansi pembina ASN lainnya. Putusan MK bersifat erga omnes dan self-executing, mengikat semua pihak tanpa perlu menunggu revisi undang-undang," jelas Agung.
Ia menambahkan, selama masa transisi, pemerintah masih dapat menjalankan fungsi teknis kepegawaian administratif agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Namun, jika pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga non-independen, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
JAKARTA Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera terus menunjukkan perkembangan positif. Menteri Dalam Neger
NASIONAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyut pascabanjir sebagai sumber material untuk mend
NASIONAL
JAKARTA Polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menuding dua ters
POLITIK
TAPANULI TENGAH Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap IH (18), seorang pria yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera menuntaskan seluruh peraturan pemerintah (PP) t
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, menolak segala wacana pen
NASIONAL
PADANG LAWAS UTARA, SUMUT Sebuah video amatir yang viral di media sosial menampilkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigamp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menekankan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu founding member Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Dona
NASIONAL
DENPASAR Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial ASR (33), anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL