BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Reformasi Birokrasi Ditegaskan MK, KASN dan BKN Harus Patuhi Tafsir Baru

Ida Bagus Wedha - Selasa, 21 Oktober 2025 21:28 WIB
Reformasi Birokrasi Ditegaskan MK, KASN dan BKN Harus Patuhi Tafsir Baru
Ilustrasi.(Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga yang independen dari intervensi politik maupun kekuasaan eksekutif.

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat secara umum.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengawasan tidak dilakukan oleh lembaga bebas intervensi politik.

Baca Juga:

MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen.

Selama masa transisi, norma pengawasan tetap berlaku, namun harus dimaknai sesuai tafsir MK, yaitu pengawasan dilakukan secara independen.

Menanggapi putusan ini, praktisi hukum IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menilai keputusan MK menjadi momentum penting bagi arah reformasi birokrasi.

"Putusan MK ini menegaskan kembali esensi pembentukan KASN dahulu, yakni memastikan netralitas dan profesionalitas ASN dijaga oleh lembaga yang tidak bisa diintervensi. Bila pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga non-independen, sistem merit hanya menjadi slogan administratif tanpa makna substantif," kata Agung.

Menurut Agung, sejak putusan dibacakan, fungsi pengawasan sistem merit tidak lagi dapat dijalankan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena lembaga tersebut bukan lembaga independen.

BKN hanya boleh menjalankan fungsi administratif dan pembinaan teknis kepegawaian, bukan pengawasan substantif terhadap sistem merit.

"Secara konstitusional, tafsir baru MK otomatis berlaku bagi semua lembaga negara, termasuk BKN, KemenPAN-RB, dan instansi pembina ASN lainnya. Putusan MK bersifat erga omnes dan self-executing, mengikat semua pihak tanpa perlu menunggu revisi undang-undang," jelas Agung.

Ia menambahkan, selama masa transisi, pemerintah masih dapat menjalankan fungsi teknis kepegawaian administratif agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Namun, jika pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga non-independen, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Punya 32 Media, Oknum 'Wartawan' Peras ASN hingga Miliaran Rupiah di Lampung Tengah
Bupati Batu Bara Apresiasi Launching Gerakan Wakaf Uang ASN: Langkah Nyata Membangun Ekonomi Syariah
Apel Hari Kesadaran Nasional, Dua ASN Deli Serdang Dicopot karena Pelanggaran
MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN, Batas Waktu Dua Tahun
Kapolres Padangsidimpuan Akui Tahan Empat Oknum LSM Tersangka Dugaan Pemerasan
Grib Jaya Tapsel Kawal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM terhadap ASN Padangsidimpuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru