Purbaya: UU PFII Jadi Kunci Indonesia Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan UndangUndang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjad
EKONOMI
BANDUNG– Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun seperti sebelumnya diklaim oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pernyataan itu disampaikan Dedi usai melakukan pengecekan langsung di kantor Bank Indonesia (BI), Rabu (22/10).
"Kalau kita melihat data per 17 Oktober, dana di kas Provinsi Jabar memang Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun," kata Dedi kepada wartawan di BI.
Menurut Dedi, perbedaan angka tersebut muncul karena BI menggunakan data laporan keuangan per 30 September 2025, yang mencatat kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun.
Sisanya merupakan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing lembaga, seperti rumah sakit dan dinas kesehatan, dalam bentuk deposito.
"Giro yang saya maksud adalah kas. Kalau kita menyimpan uang di rumah misalnya di lemari besi, di pemerintah kita menyimpannya di kas daerah dalam bentuk giro, bukan deposito," jelasnya.
Dedi menambahkan, BI hanya mencatat data setiap akhir bulan, sementara Pemprov Jabar dan Kemendagri memiliki data harian melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Karena itu, perputaran kas daerah membuat perbedaan angka antara laporan BI dan data harian Pemprov.
"Rp 3,8 triliun pada 30 September dan Rp 2,6 triliun sekarang itu bukan uang yang sama. Uang berputar, masuk, keluar, lalu masuk lagi. Pemerintah mengelola uangnya seperti itu," ujarnya.
Dedi menekankan bahwa penilaian akhir terhadap kemampuan belanja daerah akan dilihat pada akhir tahun, 31 Desember 2025.
"Kalau ada sisa, itu harus wajar. Selama ini, belanja pemerintah Provinsi Jabar berjalan lancar, baik pendapatan maupun pengeluaran," tambahnya.
Usai kunjungan ke BI, Dedi merasa lega karena polemik yang menyatakan dana Jabar disimpan dalam deposito untuk mendapatkan keuntungan terbantahkan.
"Tidak ada kecurigaan yang menyatakan Provinsi Jabar menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk keuntungan, sehingga program pembangunan terhambat. Semua belanja pemerintah berjalan lancar," pungkasnya.*
(kp/M/006)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan UndangUndang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjad
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat,
NASIONAL
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEP
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia
NASIONAL
MEDAN Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian korban pada hari kedua pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia,
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial yang kuat melalui berbagai program bantuan pe
NASIONAL
MEDAN Tim SAR gabungan masih melanjutkan operasi pencarian korban pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumate
PERISTIWA
MEDAN Ledakan dahsyat mengguncang sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (20/7/2026).
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling re
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi pemerintahan (Government Technology) sebagai langkah st
NASIONAL