Siswi SMK Ditemukan Tewas di Sungai Nias Utara, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
NIAS Polres Nias masih mendalami kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AJZ (17) yang ditemukan tewas di aliran sungai kecil di kawas
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah ruas jalan utama pada Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) bersama ASN dan Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.Baca Juga:
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel melaksanakan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP.
Tim kemudian menyisir sejumlah lokasi usaha di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Jalan Baru I dan II, Jalan MH Thamrin, Jalan Perjuangan, serta Jalan Mongonsidi, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin pajak reklame.
Beberapa usaha diketahui telah memiliki dokumen izin yang lengkap, seperti Toko Asia Raya, Toko Karya, Toko RKS, dan Toko Latifah Collection, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengurusan atau belum melengkapi administrasi.
"Pendataan ini bukan semata penertiban, tetapi juga bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha agar tertib administrasi dan ikut berkontribusi terhadap PAD Kota Padangsidimpuan," ujar salah satu anggota Tim Gakda Satpol PP dalam keterangannya.
Pelaksanaan giat ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP,
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta
- Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 18 Tahun 2018 tentang pemungutan pajak secara online dan terintegrasi.
Menurut laporan resmi, kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Petugas juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin, dengan memberikan edukasi terkait tata cara pengurusan perizinan usaha.
Satpol PP menegaskan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, khususnya dari sektor usaha dan reklame.
NIAS Polres Nias masih mendalami kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AJZ (17) yang ditemukan tewas di aliran sungai kecil di kawas
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan festival bertajuk Sumut Hal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang baru tiba di Indonesia kepada Pangl
NASIONAL
JAYAWIJAYA Bentrok antarkelompok warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali menelan korban jiwa dalam jumlah besar.
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sikap keras terhadap praktik korupsi di lingkungan Kementerian Sosial, sekalipun dalam b
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada awal perdagangan Senin (18/5/2026). Pada pukul 09.01 WIB, indeks tercatat turun
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada awal perdagangan Senin (18/5/2026). Mata uang Garuda dibuka melemah ke posisi Rp17.657,
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami pergerakan beragam pada perdagangan Senin (18/5/2026). Di satu sisi, sebagian
EKONOMI
ACEH BESAR Koperasi Merah Putih (KDMP) Syariah Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mulai beroperasi dan disam
EKONOMI