BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Tetap di Solo, Jokowi Ingin Dekat dengan Warga Meski Rumah Pensiun Sudah Disiapkan

Adam - Selasa, 28 Oktober 2025 09:58 WIB
Tetap di Solo, Jokowi Ingin Dekat dengan Warga Meski Rumah Pensiun Sudah Disiapkan
Rumah pensiun presiden RI dari masa ke masa(Foto: KOMPAS.com/Chella Defa Anjelina)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAMantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memastikan tidak akan menempati rumah pensiunan yang disiapkan negara di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Jokowi memilih untuk tetap tinggal di rumah lamanya di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

"Tetap di rumah lama, sudah punya rumah kok," ujar Jokowi, Senin (27/10/2025).Meski demikian, Jokowi menyebut rumah pensiunan pemberian negara itu tidak akan dibiarkan kosong. Ia berencana memanfaatkannya untuk kegiatan tertentu, bahkan membuka kemungkinan dijadikan ruang publik.

Baca Juga:

"Ya bisa saja dipakai untuk pertemuan-pertemuan atau menerima tamu. Bisa juga dibuka untuk publik. Enggak pindah domisili, tetap di Sumber," kata Jokowi.

Pembangunan rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, saat ini telah memasuki tahap akhir atau finishing. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 12.000 meter persegi dan merupakan pemberian resmi negara sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengatakan pembangunan dilakukan dalam dua tahap sejak Juni 2024. "Tahap pertama sudah 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing, sekitar 90–95 persen untuk bangunan utama," ujarnya.

Menurut Slamet, pemilihan lahan di Blulukan merupakan keputusan Jokowi sendiri. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Setya Utama, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

"Presiden sendiri yang memilih lokasi rumah kediaman. Pertimbangannya tentu berdasarkan kebutuhan dan kenyamanan beliau dan keluarga," kata Setya. "Luas lahan juga sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Rumah tersebut menjadi hak milik dan dapat diwariskan kepada ahli waris beliau."

Menariknya, sebelum menyetujui pembangunan rumah pensiun di Karanganyar, Jokowi sempat menolak fasilitas tersebut. Menurut mantan Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2017, saat dirinya menjabat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baru pada periode keduanya bersama Ma'ruf Amin, Jokowi menyetujui pembangunan rumah pensiun tersebut.

Bey menjelaskan, pemberian rumah pensiun ini merupakan hak setiap mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 8 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta kelengkapannya.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru