BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

PWI Pusat Soroti Lemahnya Perlindungan Wartawan, Usulkan Protokol Nasional

gusWedha - Kamis, 30 Oktober 2025 07:41 WIB
PWI Pusat Soroti Lemahnya Perlindungan Wartawan, Usulkan Protokol Nasional
Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/10) siang.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/10) siang.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini mengagendakan pendengaran keterangan dari DPR RI, Dewan Pers, serta KTR dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait. Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempertanyakan frasa "mendapat perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers karena dianggap multitafsir dan belum menjamin perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga:

PWI Pusat, diwakili Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menegaskan dalam KTR tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun implementasinya di lapangan masih lemah.

"Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya.

Untuk memastikan perlindungan efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan, yang diharapkan menjadi pedoman kerja sama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam menangani kasus yang terkait kegiatan jurnalistik.

Dalam sidang, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan memberikan perlindungan hukum yang proporsional, asalkan wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia menekankan bahwa frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan dapat bekerja secara aman dan profesional.

Senada, Abdul Manan mewakili Dewan Pers menegaskan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar pelaksanaan perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia mengakui adanya tantangan dalam implementasi di lapangan.

"Bukan normanya yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers," kata Abdul Manan.

Sidang uji materiil ini menjadi sorotan penting bagi upaya memperkuat perlindungan wartawan, memastikan mereka dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan aman di seluruh wilayah Indonesia.*

(M/006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru