Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA– Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/10) siang.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini mengagendakan pendengaran keterangan dari DPR RI, Dewan Pers, serta KTR dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait. Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempertanyakan frasa "mendapat perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers karena dianggap multitafsir dan belum menjamin perlindungan hukum yang memadai.Baca Juga:
PWI Pusat, diwakili Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menegaskan dalam KTR tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun implementasinya di lapangan masih lemah.
"Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya.
Untuk memastikan perlindungan efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan, yang diharapkan menjadi pedoman kerja sama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam menangani kasus yang terkait kegiatan jurnalistik.
Dalam sidang, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan memberikan perlindungan hukum yang proporsional, asalkan wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia menekankan bahwa frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan dapat bekerja secara aman dan profesional.
Senada, Abdul Manan mewakili Dewan Pers menegaskan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar pelaksanaan perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia mengakui adanya tantangan dalam implementasi di lapangan.
"Bukan normanya yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers," kata Abdul Manan.
Sidang uji materiil ini menjadi sorotan penting bagi upaya memperkuat perlindungan wartawan, memastikan mereka dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan aman di seluruh wilayah Indonesia.*
(M/006)
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN