BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Kuota dan Biaya Haji 2026 Disepakati, Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun

Adam - Kamis, 30 Oktober 2025 10:09 WIB
Kuota dan Biaya Haji 2026 Disepakati, Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun
Jemaah haji. (Foto: MI/Dwi Apriyani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui besaran biaya haji tahun 2026 dan menerapkan pola baru penghitungan kuota jemaah berdasarkan daftar tunggu yang kini disamaratakan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.

Kebijakan ini berdampak pada perubahan jumlah kuota jemaah haji tiap provinsi mulai 2026 mendatang. Kuota kini dihitung berdasarkan jumlah pendaftar di daerah masing-masing dengan rumus:


Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.

Sebagai contoh, Provinsi Aceh dengan daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5,39 juta jemaah akan memperoleh 5.426 kuota.


"Rumus ini memastikan pembagian kuota dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis data riil daftar tunggu jemaah," demikian penjelasan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Pola baru tersebut akan berlaku selama tiga tahun dan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan jumlah pendaftar di masa mendatang.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut kesetaraan masa tunggu antarprovinsi menjadi bentuk keadilan bagi calon jemaah di seluruh Indonesia.


"Kalau dulu ada provinsi menunggu 19 tahun, ada juga yang 36 tahun. Kini semua rata 26 tahun. Ini langkah adil dan proporsional," ujar Marwan.

Adapun Provinsi Jawa Timur memperoleh kuota terbesar dengan 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah 34.122 jemaah dan Jawa Barat 29.643 jemaah. Sedangkan kuota terkecil dimiliki Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan 447 jemaah.

Selain kuota, pemerintah dan DPR juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.365,50 per jemaah.

Angka tersebut turun sekitar Rp 2,89 juta dibanding BPIH 2025 yang mencapai Rp 89,41 juta.

Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 54,1 juta, sementara nilai manfaat dari pemerintah mencapai Rp 33,2 juta.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru