BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Pemerintah Siapkan Skema Pinjaman Baru bagi Pemda, BUMN, dan BUMD Lewat PP 38/2025

Adam - Kamis, 30 Oktober 2025 11:42 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pinjaman Baru bagi Pemda, BUMN, dan BUMD Lewat PP 38/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto: ANTARA/Harianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan dana, terutama pada periode awal atau akhir tahun anggaran.

Menurut Purbaya, skema pinjaman ini disiapkan sebagai solusi untuk menutup kebutuhan pembiayaan jangka pendek yang sering dihadapi pemda.

"Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, Pemda kekurangan uang. Jadi, PP ini utamanya untuk menutup kekurangan dana jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.

Purbaya menambahkan, selain untuk kebutuhan jangka pendek, skema pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan jangka panjang apabila proyek yang diajukan memiliki nilai strategis dan dinilai layak didukung oleh pemerintah pusat.

"Kalau butuh jangka panjang dan proyeknya jelas, tentu bisa kita lihat juga," tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan rinci terkait mekanisme dan ketentuan pemberian pinjaman masih dalam tahap kajian. Termasuk di dalamnya, ketentuan mengenai pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Nanti dikaji lagi," kata Purbaya singkat.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.

Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD sebagai langkah strategis memperkuat pembiayaan pembangunan nasional dan daerah.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah pemerintah tersebut.

Menurutnya, PP 38/2025 merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum serta membuka akses pembiayaan alternatif bagi daerah dan badan usaha milik negara.

"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru