Bupati Labusel Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Terima Penghargaan Kemendagri
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemer
PEMERINTAHAN
JAKARTA— Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul penambahan dana operasional sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2025.
Baca Juga:"Sampai tahun depan sepertinya belum, setidaknya sampai pertengahan tahun depan," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa dana tambahan ini bukan untuk pemutihan tunggakan peserta, melainkan dialokasikan murni untuk mendukung kebutuhan operasional sesuai proyeksi manajemen.
"Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026," jelasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan skema tarif iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori:
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: Termasuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, dengan besaran 5% dari gaji per bulan.
Dari jumlah itu, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
PPU Swasta/BUMN/BUMD: Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan, dengan skema pembagian yang serupa.Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas denda tertinggi Rp30 juta.Untuk peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Pemerintah menilai kebijakan menjaga stabilitas tarif iuran ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus menghindari beban tambahan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang masih fluktuatif.
Baca Juga:
Dengan tambahan anggaran operasional hingga Rp69 triliun, BPJS Kesehatan diharapkan mampu memperkuat likuiditas dan menjaga kualitas layanan kesehatan masyarakat tanpa harus menaikkan iuran dalam waktu dekat.*
(cb/M/006)
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemer
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas keberangkatan 353 jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 2 Embarkasi Med
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) bersama Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Kabupaten Batu Bara m
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke58 tingkat Kota Tanjungbalai resmi dibuka oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Sa
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi (monev) dari Direktorat Penyelenggaraan Sumber Da
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyatakan menyambut baik tawaran kerja sama dari PT Taspen Cabang Medan terkait program perlind
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhad
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pem
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H. M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Ra
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh hak pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan
PEMERINTAHAN