Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA— Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul penambahan dana operasional sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2025.
Baca Juga:"Sampai tahun depan sepertinya belum, setidaknya sampai pertengahan tahun depan," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa dana tambahan ini bukan untuk pemutihan tunggakan peserta, melainkan dialokasikan murni untuk mendukung kebutuhan operasional sesuai proyeksi manajemen.
"Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026," jelasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan skema tarif iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori:
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: Termasuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, dengan besaran 5% dari gaji per bulan.
Dari jumlah itu, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
PPU Swasta/BUMN/BUMD: Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan, dengan skema pembagian yang serupa.Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas denda tertinggi Rp30 juta.Untuk peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Pemerintah menilai kebijakan menjaga stabilitas tarif iuran ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus menghindari beban tambahan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang masih fluktuatif.
Baca Juga:
Dengan tambahan anggaran operasional hingga Rp69 triliun, BPJS Kesehatan diharapkan mampu memperkuat likuiditas dan menjaga kualitas layanan kesehatan masyarakat tanpa harus menaikkan iuran dalam waktu dekat.*
(cb/M/006)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL