Kepercayaan Publik Tercoreng, Polri Minta Maaf atas Kasus Brimob di Tual
JAKARTA Markas Besar Polri menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob terhadap dua pela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA— Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul penambahan dana operasional sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2025.
Baca Juga:"Sampai tahun depan sepertinya belum, setidaknya sampai pertengahan tahun depan," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa dana tambahan ini bukan untuk pemutihan tunggakan peserta, melainkan dialokasikan murni untuk mendukung kebutuhan operasional sesuai proyeksi manajemen.
"Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026," jelasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan skema tarif iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori:
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: Termasuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, dengan besaran 5% dari gaji per bulan.
Dari jumlah itu, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
PPU Swasta/BUMN/BUMD: Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan, dengan skema pembagian yang serupa.Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas denda tertinggi Rp30 juta.Untuk peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Pemerintah menilai kebijakan menjaga stabilitas tarif iuran ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus menghindari beban tambahan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang masih fluktuatif.
Baca Juga:
Dengan tambahan anggaran operasional hingga Rp69 triliun, BPJS Kesehatan diharapkan mampu memperkuat likuiditas dan menjaga kualitas layanan kesehatan masyarakat tanpa harus menaikkan iuran dalam waktu dekat.*
(cb/M/006)
JAKARTA Markas Besar Polri menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob terhadap dua pela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak penegakan hukum maksimal terhadap anggota Brimob yang diduga mengan
HUKUM DAN KRIMINAL
SUKABUMI Kematian NS, bocah 12 tahun asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, masih dalam penyelidikan. Dugaan
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Jumat, 20 Febr
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi wacana dukungan dua periode untuk Presiden Prabowo Subianto.Menurut Paloh, Nas
POLITIK
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Sugiono) menyatakan belum ada keputusan terkait sosok anggota TNI yang akan menjabat sebagai Wakil Komandan
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Unit Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sebagai bentuk kepedulian terhadap petani dan mendukung program ketahanan pangan Presiden RI, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Sia
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengecam keras penangkapan imam
POLITIK
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pangan Provinsi Bali turun langsung ke lapa
EKONOMI