Tantangan ini disampaikan Bakhtiar menyusul munculnya tudingan dan aksi unjuk rasa yang menyoroti proyek tersebut.
"Perlu kami sampaikan terkait pembangunan Kantor Bupati, kami mengajak debat secara live Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan siapapun, baik media nasional maupun lokal, yang memberitakan soal pembangunan kantor ini," ujar Bakhtiar, Sabtu (1/11/2025).
Bakhtiar menilai isu korupsi yang beredar telah memicu sejumlah pihak melakukan demonstrasi.
Menurutnya, para peserta aksi tidak memahami kondisi sebenarnya dari proyek pembangunan kantor tersebut.
"Silakan yang demo tadi ajak ke Kantor Bupati. Buka dan lihat langsung, pembangunannya sudah hampir selesai, bahkan BPK sudah menyampaikan agar segera digunakan," kata BupatiTapteng periode 2017–2022 itu.
Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan kantor tersebut telah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bakhtiar juga menyoroti pihak-pihak yang menilai DPRD berwenang mengaudit proyek tersebut.
Ia menegaskan, lembaga yang memiliki kewenangan audit hanyalah BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Anggaran pembangunan sudah dievaluasi Gubernur Sumatera Utara dan diaudit BPK. DPRD bukan auditor. Yang auditor itu BPK dan BPKP," tegasnya.
"Mungkin salah tempat kalau menyuruh DPRD mengaudit, karena setiap tahun sudah diaudit," tambahnya.
Lebih lanjut, Bakhtiar menilai ada upaya menggiring opini publik dengan menuduh adanya korupsi dalam proyek tersebut.
Ia menduga isu itu sengaja dimainkan oleh pihak tertentu yang justru memiliki kepentingan lain.
"Kami melihat ada penggiringan opini yang terlalu masif. Kami berharap ini bukan skenario orang-orang yang ingin mencuri uang di Tapanuli Tengah dengan menuduh orang lain koruptor, padahal mereka yang sedang merencanakan korupsi," ujarnya.
Bakhtiar menjelaskan, pembangunan Kantor BupatiTapteng dimulai setelah mendapat persetujuan DPRD dan evaluasi dari Pemprov Sumut pada tahun 2020, kemudian dikerjakan tahun 2021.
Proyek tersebut, kata dia, telah diaudit oleh BPK, dan pihak kontraktor juga telah menindaklanjuti rekomendasi hasil audit.
"Polres bahkan sudah turun melakukan pemeriksaan, dan hasil gelar perkara di Wasidik Polda Sumatera Utara menyatakan mulai dari proses tender, penganggaran, hingga pekerjaan pembangunan tidak ditemukan adanya indikasi korupsi," jelas Bakhtiar.
Bakhtiar juga menyebut pembangunan Kantor Bupati sempat dilanjutkan oleh penjabat (Pj) BupatiTapteng setelah masa jabatannya berakhir.
Karena itu, ia heran dengan sikap BupatiMasinton Pasaribu yang tidak melanjutkan proyek tersebut dan justru muncul isu dugaan korupsi.
"Pembangunan itu dilanjutkan Pj Bupati. Jadi kami heran kenapa sekarang malah tidak dilanjutkan, padahal proyek itu sudah diaudit dan direkomendasikan untuk digunakan," pungkasnya.*