BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Surat Senyap dari April: Instruksi Anggaran yang Menyebar Lewat WhatsApp

Daniel Simanjuntak - Jumat, 14 November 2025 08:35 WIB
Surat Senyap dari April: Instruksi Anggaran yang Menyebar Lewat WhatsApp
Ilustrasi. (Foto: AI/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS - Surat Bupati Nias Selatan Nomor 900.1.1.2/6915/1644/BPKPD/6/2025 menjadi perhatian setelah terungkap bahwa dokumen yang memuat perubahan pagu anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu ternyata telah diterbitkan sejak 21 April 2025, namun tidak disampaikan melalui mekanisme administrasi resmi.

Surat tersebut menjadi dasar baru penyusunan RKA-SKPD, termasuk penyesuaian sumber dana dan pemangkasan anggaran.

Salah satu yang terdampak signifikan adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPD).

Baca Juga:

Dari sebelumnya tercatat sebagai OPD dengan kenaikan anggaran terbesar, lebih dari Rp 7 miliar, posnya justru dipangkas hingga Rp 6,68 miliar setelah surat Bupati diberlakukan.

Yang tidak lazim, Kepala BPKPD, Afereli Harita, mengakui bahwa surat Bupati itu disampaikan melalui grup WhatsApp OPD, bukan lewat surat edaran, sistem persuratan internal, atau disposisi resmi.

Tidak ada tanda terima, ekspedisi surat keluar, maupun arsip sirkulasi dokumen sebagaimana standar pengelolaan keuangan daerah.

Namun informasi di lapangan tidak sepenuhnya sejalan.

Sedikitnya lima OPD yang dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menerima atau bahkan mengetahui adanya surat tersebut.

Mereka menyebut tidak ada tembusan fisik atau pemberitahuan melalui aplikasi persuratan elektronik pemerintah daerah.

Ketidaksinkronan ini menimbulkan pertanyaan soal alur komunikasi kebijakan yang bersifat strategis.

Perubahan pagu anggaran tanpa penyampaian resmi berisiko menimbulkan salah perencanaan, kekeliruan re-alokasi program, hingga potensi keterlambatan pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan.

Surat yang diterbitkan sejak April itu sejatinya menjadi dokumen kunci.

Bagi banyak dinas, perubahan pagu dan sumber dana merupakan dasar untuk menetapkan kembali prioritas program.

Tanpa sosialisasi yang merata, OPD dapat terus menyusun rencana berdasarkan data yang sudah tidak berlaku.

Beberapa OPD bahkan baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah jurnalis menunjukkan nomor dan isinya.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidakteraturan dalam distribusi keputusan anggaran, terutama pada tahap pergeseran pagu yang seharusnya melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah.

Pakar tata kelola anggaran menilai penyampaian dokumen strategis melalui jalur tidak formal membuka ruang bagi salah tafsir hingga potensi penyimpangan.

Ketidakhadiran jejak administrasi juga menyulitkan pengawasan dan audit.

Dalam anggaran yang menyangkut ratusan miliar rupiah, celah semacam ini dianggap sangat rawan.

Ketidakmerataan informasi dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pelaksanaan APBD 2025.

Tanpa penjelasan resmi atas perubahan pagu, sejumlah OPD berpotensi menginput RKA berdasarkan asumsi lama, sementara dasar hukumnya sudah berubah melalui surat yang belum mereka terima.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengenai prosedur penyampaian dokumen tersebut serta penyebab tidak sampainya surat ke sejumlah OPD.*


(um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fraksi PDI Perjuangan Tolak Penggabungan OPD Sumut, Ini Alasannya
Layanan Publik Palas Lebih Cepat, Pemkab Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Seluruh OPD
80 Ribu Desa Siap Bangkit! “Kopdes Merah Putih” Bakal Jadi Revolusi Ekonomi Desa
Giat Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Izin Usaha untuk Tingkatkan PAD, Ketidakhadiran Dinas Terkait Disorot
Ketua TP PKK Karo Tekankan Peran Aktif Masyarakat Saat Monitoring Lomba Desa Percontohan 2025
Menkop Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Proyek Top Down, Tapi Strategi Pemerintah Bangkitkan Ekonomi Desa dari Akar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru