BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Tiga Putusan Sela, Satu Ditolak: KI Babel Tegaskan Batasan Keterbukaan Informasi

gusWedha - Jumat, 14 November 2025 11:50 WIB
Tiga Putusan Sela, Satu Ditolak: KI Babel Tegaskan Batasan Keterbukaan Informasi
Sidang PSI antara Edi Wirawan selaku (Pemohon) terhadap Pemprov Babel,dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sidang. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG, — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan pentingnya disiplin prosedural dalam sengketa informasi publik.

Hal itu tercermin dari pembacaan empat putusan sengketa informasi yang diajukan Pemohon, Edi Irawan, terhadap Pemerintah Provinsi Babel dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR, Kamis (13/11/2025), di ruang sidang KI Babel, Pangkalpinang.

Dari empat perkara tersebut, satu dijatuhi putusan penolakan, sedangkan tiga lainnya berupa putusan sela karena persoalan formil dan kewenangan relatif.

Baca Juga:

Sidang terbuka tersebut dicatat Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H.

Perkara pertama (006/VIII/KIP-BABEL/2025) mempertemukan Pemohon dengan Pemprov Babel.

Majelis yang diketuai Ita Rosita, S.P.,C.Med, dengan anggota Martono dan Ahmad Tarmizi menolak permohonan.

Dalam pertimbangannya, majelis menekankan dua hal: Pemprov Babel telah menyediakan informasi dasar yang ada di penguasaannya, dan sebagian permintaan Pemohon merupakan data pribadi serta identitas saksi yang termasuk informasi dikecualikan. Majelis juga menilai Pemohon gagal membuktikan urgensi kepentingan publik.


Perkara kedua dan ketiga (007/IX dan 008/IX/KIP-BABEL/2025) berakhir dengan putusan sela karena Pemohon tidak memenuhi tahapan formil yang diwajibkan, termasuk bukti pengajuan keberatan kepada atasan PPID. Putusan sela diberikan agar Pemohon melengkapi dokumen sesuai prosedur.


Perkara keempat (009/IX/KIP-BABEL/2025) melibatkan BWS Babel, instansi vertikal di bawah Kementerian PUPR. Majelis menyatakan KI Babel tidak memiliki kompetensi relatif terhadap instansi pusat, sehingga sengketa diarahkan untuk diajukan ke Komisi Informasi Pusat.


Pembacaan keempat putusan menunjukkan komitmen KI Babel menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan data pribadi.

Semua salinan putusan diserahkan langsung kepada pihak terkait, menegaskan akuntabilitas dan keterbukaan proses.

"Prosedur formil dan kepatuhan terhadap tahapan keberatan adalah fondasi sistem KIP. Kami memastikan sengketa informasi publik berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan perlindungan privasi warga," ujar perwakilan majelis.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru