Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tata Ruang: Lift kaca dan bangunan pendukung berada di kawasan sempadan jurang dan pantai tanpa rekomendasi resmi.
Lingkungan Hidup: Tidak ada izin lingkungan untuk kegiatan PMA; hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari pemerintah kabupaten.
Perizinan: KKPR dan PBG tidak mencakup seluruh bangunan, hanya Loket Tiket.
Tata Ruang Laut: Pondasi bore pile berada di Kawasan Konservasi Perairan, subzona perikanan tradisional.
Pariwisata Budaya: Perubahan keorisinilan daerah tujuan wisata dinilai melanggar standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
Pesan Pemerintah
Pemprov Bali menegaskan bahwa investasi di pulau ini tetap didorong, namun harus berbasis kepatuhan hukum, pelestarian alam, dan budaya.
"Investasi harus mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan," tegas Pemprov Bali.*
(um)
VIDEO
Tags
berita Terkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.