BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

DPRD dan Pemprov Bali Minta Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida

Fira - Minggu, 23 November 2025 13:17 WIB
DPRD dan Pemprov Bali Minta Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida
DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menindak tegas PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI - Polemik pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mencapai puncaknya.

DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menindak tegas PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group karena lima jenis pelanggaran serius terkait tata ruang, lingkungan, dan pariwisata berbasis budaya.

Lift kaca yang berdiri setinggi ±180 meter dengan luas 846 m² beserta bangunan pendukung, termasuk jembatan layang penghubung dan restoran, disebut melanggar Perda Provinsi Bali, PP terkait perizinan berusaha berbasis risiko, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir.

Baca Juga:

Selain itu, sebagian besar pondasi bangunan berada di kawasan konservasi perairan dan sempadan jurang tanpa izin atau rekomendasi yang sah.

"Pembangunan ini tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali maupun izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini jelas melanggar peraturan tata ruang dan lingkungan hidup," ujar sumber DPRD Bali.

Rekomendasi dan Sanksi

DPRD Bali merekomendasikan penghentian seluruh pembangunan, penutupan, dan pembongkaran seluruh konstruksi lift kaca.

Biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab pengembang, dan jika tidak dilaksanakan secara mandiri dalam enam bulan, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai hukum yang berlaku.

Keputusan ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan keberlanjutan pariwisata Bali.

Gubernur Bali dan Bupati Klungkung menekankan pentingnya prinsip legalitas, kepantasan, dan kepatutan dalam setiap investasi, agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem dan kearifan lokal Bali.

Aspek Pelanggaran

Beberapa poin utama pelanggaran yang ditemukan antara lain:

Tata Ruang: Lift kaca dan bangunan pendukung berada di kawasan sempadan jurang dan pantai tanpa rekomendasi resmi.

Lingkungan Hidup: Tidak ada izin lingkungan untuk kegiatan PMA; hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari pemerintah kabupaten.

Perizinan: KKPR dan PBG tidak mencakup seluruh bangunan, hanya Loket Tiket.

Tata Ruang Laut: Pondasi bore pile berada di Kawasan Konservasi Perairan, subzona perikanan tradisional.

Pariwisata Budaya: Perubahan keorisinilan daerah tujuan wisata dinilai melanggar standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Pesan Pemerintah

Pemprov Bali menegaskan bahwa investasi di pulau ini tetap didorong, namun harus berbasis kepatuhan hukum, pelestarian alam, dan budaya.

"Investasi harus mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan," tegas Pemprov Bali.*


(um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Trans Metro Dewata Berhenti Beroperasi, Warga Bali Kecewa
WNA Asal Qatar Tewas Tergulung Ombak di Pantai Kelingking Nusa Penida!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru