DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menindak tegas PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BALI - Polemik pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mencapai puncaknya.
DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menindak tegas PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group karena lima jenis pelanggaran serius terkait tata ruang, lingkungan, dan pariwisata berbasis budaya.
Lift kaca yang berdiri setinggi ±180 meter dengan luas 846 m² beserta bangunan pendukung, termasuk jembatan layang penghubung dan restoran, disebut melanggar Perda Provinsi Bali, PP terkait perizinan berusaha berbasis risiko, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Selain itu, sebagian besar pondasi bangunan berada di kawasan konservasi perairan dan sempadan jurang tanpa izin atau rekomendasi yang sah.
"Pembangunan ini tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali maupun izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini jelas melanggar peraturan tata ruang dan lingkungan hidup," ujar sumber DPRD Bali.
Rekomendasi dan Sanksi
DPRD Bali merekomendasikan penghentian seluruh pembangunan, penutupan, dan pembongkaran seluruh konstruksi lift kaca.
Biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab pengembang, dan jika tidak dilaksanakan secara mandiri dalam enam bulan, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai hukum yang berlaku.
Keputusan ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan keberlanjutan pariwisata Bali.
Gubernur Bali dan Bupati Klungkung menekankan pentingnya prinsip legalitas, kepantasan, dan kepatutan dalam setiap investasi, agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem dan kearifan lokal Bali.
Aspek Pelanggaran
Beberapa poin utama pelanggaran yang ditemukan antara lain:
Tata Ruang: Lift kaca dan bangunan pendukung berada di kawasan sempadan jurang dan pantai tanpa rekomendasi resmi.
Lingkungan Hidup: Tidak ada izin lingkungan untuk kegiatan PMA; hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari pemerintah kabupaten.
Perizinan: KKPR dan PBG tidak mencakup seluruh bangunan, hanya Loket Tiket.
Tata Ruang Laut: Pondasi bore pile berada di Kawasan Konservasi Perairan, subzona perikanan tradisional.
Pariwisata Budaya: Perubahan keorisinilan daerah tujuan wisata dinilai melanggar standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
Pesan Pemerintah
Pemprov Bali menegaskan bahwa investasi di pulau ini tetap didorong, namun harus berbasis kepatuhan hukum, pelestarian alam, dan budaya.
"Investasi harus mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan," tegas Pemprov Bali.*