JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengusulkan adanya batas usia maksimum bagi profesi advokat dalam revisi Undang-Undang Advokat.
Usulan ini disampaikan dalam diskusi publik di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).
Eddy Hiariej menilai pembatasan usia penting untuk menghindari konflik kepentingan. Menurutnya, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, seperti mantan Hakim Agung atau Jaksa Agung, jika menjadi advokat, berpotensi menimbulkan beban bagi penyidik dan menimbulkan masalah dalam proses peradilan.
"Kalau mantan Jaksa Agung jadi advokat dan bertemu dengan jaksa yang sebelumnya bekerja bersamanya, ini bisa mempersulit proses hukum," kata Eddy.
Ia menambahkan bahwa penelitian selama tiga tahun menunjukkan tidak ada praktik pimpinan lembaga penegak hukum yang langsung menjadi advokat pasca pensiun di Indonesia, dan perbandingan dengan negara lain seperti Belanda menunjukkan hal serupa.
"Perlu ada aturan usia maksimum. Bukan usia minimum. Ini demi menjaga integritas proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan," jelas Eddy.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Wamenkum Usulkan Batas Usia Maksimum untuk Advokat: Hindari Konflik Kepentingan Mantan Pejabat Hukum