BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

KUHP Baru Berlaku: Pemprov Banten dan Kejati Kolaborasi Jalankan Pidana Kerja Sosial

Adelia Syafitri - Senin, 08 Desember 2025 14:02 WIB
KUHP Baru Berlaku: Pemprov Banten dan Kejati Kolaborasi Jalankan Pidana Kerja Sosial
Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025). (Foto: Dok. Pemprov Banten)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025).

Pelaksanaan pidana kerja sosial ini sesuai KUHP baru dijadwalkan mulai Januari 2026.

Penandatanganan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, dihadiri jajaran Pemprov, kejari, dan pemerintah daerah se-Provinsi Banten.

Baca Juga:

Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

"Kejaksaan bersama pemerintah daerah – mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga kejari – akan melaksanakan hukuman kerja sosial. Manfaatnya diharapkan langsung dirasakan masyarakat," kata Bernadeta.

Menurutnya, bentuk hukuman kerja sosial akan ditentukan bersama pemerintah daerah dan bisa berupa kegiatan bersih-bersih fasilitas umum, masjid, tempat ibadah, hingga lingkungan sekitar.

Lama pelaksanaan disesuaikan dengan putusan pengadilan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru dalam peradilan Indonesia.

Ia mencontohkan, kasus yang melibatkan anak dan ibu, seperti pencurian, bisa diarahkan ke kerja sosial ketimbang hanya pidana penjara.

"Dari sisi hukum, kita mengacu pada KUHP. Dinas terkait akan menindaklanjuti, mulai dari Dinas Sosial hingga Dinas Pendidikan, untuk memberi ruang pelaksanaan kerja sosial," ujar Andra.

Dengan MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi solusi yang lebih manusiawi, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Universitas Aufa Royhan Teken MoU dengan KPJ Tawakkal Malaysia, Mahasiswa Magister Ilmu Kesehatan Dapat Pengalaman Internasional
Kejati Sumut Turun ke Lapangan: Ribuan Paket Bantuan Disalurkan ke Korban Banjir
Jasad Tak Ditemukan, Kejati Sumut Ajukan Penetapan Kematian Syahdan Syahputra Lubis ke PN Binjai
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
Meski Pelaku Sudah Mengaku, Tapi Berkas Perkara Masih Berputar-putar dari Kepolisian ke Jaksa
Kejatisu Bungkam Dikonfirmasi Soal Beredarnya Informasi Pemeriksaan Wakil Walikota Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru